KESIAPAN PILKADA. Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Bawaslu Kota Pekalongan, Rabu (4/11/2020), membahas soal kesiapan pengawasan saat menghadapi masa kampanye dan pencoblosan Pilkada 2020. (foto ayuandani dwi purnama sari)
PEKALONGAN – Komisi A DPRD Provinsi Jateng terus memantau kesiapan pihak penyelenggara pilkada yang akan menggelar pesta demokrasi pada 9 Desember mendatang. Salah satu pantauannya dilakukan ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan, Rabu (4/11/2020).
Disana, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Muhammad Saleh mendorong lembaga pengawas pemilu itu untuk mengantisipasi pelanggaran atas netralitas ASN. Ia menilai hal tersebut perlu diperhatikan mengingat adanya temuan soal kampanye kotak kosong.
“Bawaslu harus di tengah yakni tidak ke kanan dan tidak kekiri. Termasuk, saat penertiban APK (alat peraga kampanye), jika memang melanggar harus ditertibkan. Soal kampanye di masa New Normal (adaptasi kebiasaan baru) ini, kami juga berharap Bawaslu bisa berupaya menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, pilkada ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Legislator Partai Golkar itu.

Anggota Komisi A lainnya, Soetjipto, menanyakan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih pemula yang bisa memicu masalah. Menurut dia penyortiran pemilih pemula itu harus benar-benar dimaksimalkan sehingga butuh sinergi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil dalam hal pemutakhiran data.
“Perubahan data warga seperti warga meninggal, pindah domisili, atau perubahan status pensiun dari TNI, Polri, yang kini memiliki hak pilih, dan pemilih pemula yang pada Desember mendatang telah berusia 17 tahun itu sangat perlu kerja sama antara Bawaslu dan Disdukcapil,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi SDM Organisasi Data & Informasi Bawaslu Kota Pekalongan Bambang Sukoco mengaku selalu menjaga dan mengantisipasi munculnya masalah netralitas ASN. Soal kampanye, lanjut dia, Bawaslu akan mengkaji dan memantau sejumlah APK yang melanggar aturan dari KPU.
“Kami baru melakukan tindakan jika ada surat rekomendasi penertiban dari KPU. Kami akan selalu tegak lurus. Tercatat, sampai saat ini ada 38 pencegahan di lapangan terkait protokol kesehatan Covid-19 dan ada dua surat peringatan tertulis,” kata Sukoco.

Soal DPT, pihaknya sudah melakukan pembahasan hal tersebut karena persoalan itu menjadi permasalahan nasional. Ia mencatat, ada sekitar 3.000 yang belum tercatat sehingga lebih memilih menjemput bola yaitu dengan melakukan perekaman data di hari libur. Ia juga mengakui tingkat kesadaran masyarakat masih kurang untuk melakukan rekam identitas.
“Jika masih ada yang belum terdaftar, maka pemilih pemula yang akan melakukan pencoblosan tetap dilayani setelah jam 12 siang dengan membawa e-KTP,” terangnya. (ayu/ariel)