DENGAR PENJELASAN. Sejumlah anggota Komisi E mendengarkan paparan dari Dinas Tenaga Kerja Sragen.(Foto: Priskilla Tyas)
SRAGEN – Kalangan DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Technopark Ganesha Sukowati di Sragen, Jumat(25/10/2019). Kunjungan itu dilakukan untuk perumusan penyusunan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah.

Rombongan Komisi E itu diterima Kepala Dinas Kabupaten Sragen Sarwoto. Saat pertemuan, Ketua Komisi E Abdul Hamid mengatakan, dalam perhitungan UMK ada beberapa kabupaten sedang dalam proses perhitungan.
“Harus clear penyusunan nominal upah minimum dengan mengacu PP No 78 karena mengaokomodasi buruh dan perusahaan. Sistem ekonomi berjalan lancar dan dipandang adil untuk keduanya,” kata Hamid.

Anggota Komisi E lain Messy Widiastuti mengatakan, dalam perumusan UMK dan UMP tentunya ada kendala yang harus dihadapi antara perusahaan dan buruh karena membawa masing-masing kepentingan. Pihak perusahaan biasanya membaca dari sisi perekonomian daerah termasuk hasil jual (pendapatan). Sebaliknya pihak buruh/pekerja tetap meminta dalam pengesahan UMK dilandasi pada kebutuhan hidup layak (KHL). Karena itulah dalam pembahasan upah minimum harus mengedepankan kepentingan bersama.
Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja Sragen Sarwoto mengatakan, bahwa Texhnopark mengadakan kegiatan pelatihan. Tiap bulan mengadakan pelatihan yang berguna bagi masyarakat dan dipersiapkan untuk bekerja, ada pelatihan pembuatan makanan, bengkel mobil, AC. Bahasa Inggris, pembuatan web. Pelatihan kelas, salon dan lain-lain. Ia juga mengatakan anggaran berasal dari apbd kabupaten dan apbn.
“Tiap tahun mendapatkan alokasi hampir 100 paket, 1601 orang yang kita latih warga Sragen diambil dr SMK kabupaten, Pelatihan bisa disalurkan dan setelah pelatihan bisa berdiri sendiri atau bergabung,” kata Sarwoto (Tyas)







