YOGYAKARTA – Membahas masalah kemiskinan perlu ada persamaan persepsi terutama pada indikator atau kriteria pengkategorian miskin tersebut. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Komisi E DPRD Jateng dengan jajaran Pemkab Kulonprogo, di Wates, DI. Yogyakarta, Rabu (21/5/2025).
Komisi E sedang melakukan kajian berupa penggalian data dan informasi mengenai penanganan kemiskinan di Jateng. Kabupaten Kulonprogo turut menjadi salah satu daerah di DIY untuk bisa mengkaji bersama perihal penanganan kemiskinan.
“Masalah kemiskinan menjadi salah satu problematika bersama di daerah. Bagaimana dengan Kulonprogo dalam menangani kemiskinan,” ucap Ketua Komisi E Messy Widiastuti saat membuka diskusi.
Sekretaris Komisi E M Zaenuddin juga berpendapat sama. Menurutnya karakteristik kemiskinan di tiap daerah berbeda.
“Kemiskinan di Sleman atau Gunungkidul tentu berbeda dengan di Kulonprogo ini. Lantas bagaimana upaya penanganannya secara berkala itu,” kata dia.
Pada kesempatan itu, diskusi yang dipusatkan di Ruang Rapat Menoreh, Gedung Pemkab Kulonprogo tersebut, Kepala Bapperida M Aris Nugroho menyatakan, adanya indikator pengeluaran dari masing-masing kepala keluarga oleh BPS akan tetap memasukkan Kulonprogo sebagai salah satu daerah miskin di DIY. Pada 2024 angka kemiskinan tercatat 15,62 persen.
“BPS menggunakan pendekatan “Cost of Basic Needs” (CBN) untuk menentukan garis kemiskinan, yaitu jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Di Kulonprogo, rata rata penduduknya bekerja pada sektor agraria, tentu jumlah rupiah yang dikeluarkan setiap harinya kecil. Mau beli beras, mereka punya sawah. Mau beli kubutuhan sehari hari itu, stoknya ada. Karena pengeluaran disebut minim, BPS memasukkan dalam daerah kemiskinan. Persentase kemiskinan daerah besar tetapi jumlah warga miskinnya kecil,” jelasnya.
Kepada Komisi E pun ia menyatakan, Pemkab Kulonprogo Bakan merevisi Perda No 19/2015 mengenai penanggulangan kemiskinan.
“Ada beberapa hal perlu penajaman, kolaborasi antar-OPD sehingga penanganan kemiskinan bisa tercapai,” jelasnya.
Strategi yang dipakai adalah tetap fokus pada warga yang masuk kategori miskin. Pada 2025, melalui beleid SK Bupati untuk warga miskin ditetapkan ada71.480 jiwa atau 30.254 kepala keluarga.Kemudian untuk mempercepat penghapusan kemiskinan dilakukan kepada 7.266 jiwa atau 4.251 kepala keluarga.
Anggota Komisi E Sururul Fuad menegaskan, perlu ada langkah nyata dalam penanganan kemiskinan. Termasuk leading sector yang mengurusi masalah tersebut.
Messy berujar, DPRD bersama Pemprov Jateng berusaha keras akan melakukan penetrasi dengan menurunkan angka kemiskinan melalui program percepatan seperti membuka lapangan kerja, penanganan rumah tidak layak huni, dsb.








