Komisi E Kawal Penuntasan Penempatan Guru P1

IMG

REKOMENDASI : Ketua Komisi E memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD mengenai penuntasan penempatan guru lolos Passing Grade Prioritas Pertama (P1) di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.(foto: choirul amin)

GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah menerima audiensi Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Jateng di Ruang Kerja Komisi, Senin (29/1/2024). Dalam kesempatan itu, mereka mempertanyakan formasi untuk penuntasan penempatan guru lolos Passing Grade Prioritas Pertama (P1) di lingkungan Provinsi Jawa Tengah untuk segera direalisasikan.

Saat berdialog, Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah Diana Udhi menyampaikan aspirasi untuk memperhatikan nasib mereka.

“Hanya ada 1.500 formasi dari total 4.042 formasi di Provinsi Jawa Tengah, untuk itu kami memohon kepada Bapak-Bapak di sini lebih memperhatikan nasib kami,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi E Abdul Hamid mengatakan beberapa regulasi di tingkat nasional belum bisa sejalan antara kebutuhan dan penyediaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.

“Dalam proses penyelesaian formasi yang ada, secara regulasi nasional masih belum klop. Kebutuhan personil dan penyediaan anggaran belum sesuai. Sehingga kita harus lebih teliti menghitung dengan benar, bagaimana nanti kebijakan Pemprov untuk mengakomodasi kecukupan formasi di Jawa Tengah,” ungkap Politikus PKB itu.

Mengenai data yang disampaikan FGPPNS masih ada 4.042 formasi tertinggal di Pemprov Jateng, lanjut Abdul Hamid, Komisi E akan mengawal perkembangannya. Menyinggung masalah jumlah itu, tentunya harus mengetahui secara keseluruhan dari kekuatan anggaran daerah untuk bisa memfasilitasi jumlah kekurangan tersebut. Termasuk kebijakan dari pusat.

“Masih kita pantau progress nya seperti apa, kesiapan keuangan daerah seperti bagaimana, dan komitmen keberlanjutan dari Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Komisi E bersama Pemprov Jateng akan tetap memaksimalkan untuk Guru P1/PPPK ditempatkan ke seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Selama Pemerintah Pusat berkomitmen, kami Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berusaha memaksimalkan kebutuhan formasi sesuai amanat PMK RI Nomor 212,” tegas Abdul Hamid. Usai menerima audiensi tersebut, Komisi E berkomitmen untuk memberikan rekomendasi terhadap Pimpinan DPRD Jateng agar dapat persetujuan, kemudian dikirimkan ke Kementerian atau Lembaga terkait. Dalam audiensi tersebut turut hadir Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.(amin/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi