DIALOG : Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso memimpin dialog dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bangawan Solo terkait bangunan di DAS Kali Pepe.(foto: trinugrahini)
SURAKARTA – Komisi D DPRD Jateng berkunjung ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bangawan Solo, Senin (24/7/2023). Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pembangunan objek wisata Kalipepe Land yang berlokasi di pinggir Kali Pepe (perbatasan Karaganyar-Boyolali).

Dalam kunjungan itu, Komisi D dipimpin Wakil Ketua Hadi Santoso serta turut mendampingi Debby Triasmoro selaku Kepala UPT Balai PSDA Jateng. Mereka diterima Kepala BBWS Bengawan Solo Maryadi Utama .
Hadi mengemukakan, pertemuan tersebut sangatlah penting mengingat keberadaan objek Kalipepe Land masuk daerah aliran sungai (DAS) dibawah wewenang BBWS Bengawan Solo.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan akan tindak lanjut kebijakan Kementerian PUPR terkait garis sempadan sungai. Ini terkait pengaduan masyarakat. Objek wisata itu disinyalir tak milik izin. Pada Februari lalu kami sudah melaporkan ini ke Kementerian PUPR,” ucap Hadi.

Menjawab hal itu, Maryadi menegaskan, Kalipepe Land telah melanggar Permen PUPR No 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Secara fisik, pihak pengelola sudah membangun empat lantai, jembatan, perkuatan tebing, panggung dan konstruksi di badan sungai.
BBWS Bengawan Solo, lanjutnya, telah menjalankan prosedur dan upaya penertiban sejak 3 Agustus 2020 sampai November 2022. Pihaknya bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Boyolali maupun Karanganyar.
“Menjadi permasalahan, pihak pengelola Kalipepe Land tidak menjalankan prosedur perizinan yang berlaku. Merekan mengindahkan arahan, teguran, dan perintah dari Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolan SDA BBWS Bengawan Solo,” ucapnya.
Dengan terbitnya Permen PUPR No 3/2023, BBWS Bengawan Solo telah mengirimkan surat kepada Pihak Pengelola Kalipepe Land meminta untuk segera melakukan perizinan pengusahaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan tersebut.
Selanjutnya Hadi berharap BBWS BS menindak tegas jika memang secara sah Kalipepe Land melanggar dengan melakukan pembongkaran bangunan.(hini/priyanto)








