FOTO BERSAMA : Jajaran Komisi D berfoto bersama dengan DLH Jatim saat kunjungan kerja ke Surabaya.(foto: sonidinata)
SURABAYA – Komisi D DPRD Jateng didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Selasa (17/06/2025), guna mendapatkan informasi tentang pengolahan limbah sampah dan B3 di Jawa Timur. Kunjungan tersebut disambut oleh Subarja SH MSi, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Jawa Timur.

Ketua Komisi D Nur Saadah mengatakan hasil yang akan didapatkan dari Jatim tersebut ke depan bisa menjadi acuan Pemprov Jateng dalam mengelola persampahan. Sekarang ini diakui atau tidak semua daerah sedang berupaya keras mengelola sampah, terutama limbah yang dihasilkan oleh domestic atau rumah tangga.
Sesuai data dari pusat, Jateng masuk urutan ketiga dalam timbunan sampah terbanyak se Indonesia dengan total 5,5 juta ton. Provinsi Jatim urutan pertama dengan 6,1 juta ton disusul Jabar dengan Jabar 5,8 juta ton.

Dalam penjelasannya, Subarja mengungkapkan, permasalahan persampahan di Jawa Timur saat ini perlu mendapat perhatian semua pihak. Jumlah timbunan sampah terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan tingkat kemapanan taraf hidup.
Jenis sampah anorganik khususnya plastik semakin meningkat, hal ini karena semakin meningkatnya produk berkemasan plastik yang dibeli masyarakat, begitu pula dengan sampah organik juga meningkat khususnya sampah makanan yang berasal dari food loss dan food waste.
Dalam pengelolaan sampah dan limbah B3 tersebut DLH Jawa Timur dengan membangun sinergitas bersama masyarakat membuat program-program seperti bank sampah, kompetisi kebersihan lingkungan dan juga melakukan edukasi pemilahan dan pengelolaan sampah plastik, organik dan non-organik di setiap desa di Jawa Timur, ditargetkan 200 desa per tahun.

Ariyanto Agung Nugroho selaku Kasi Penyuluhan, Pemanfaatan dan Perlindungan Hutan DLH Jateng melaporkan bahwa kelemahan di Jateng adalah regulasi terkait pengelolaan sampah.
“Di Jateng belum ada perda tentang pengelolaan sampah sedangkan di Jawa timur sudah ada. Kami juga belum mempunyai pengolahan limbah B3 seperti yang ada di jatim, kami mengusulkan untuk Pemda maupun pemprov di Jawa Tengah untuk memiliki pengelolaan sampah dan limbah B3 sendiri,” ucapnya.
Sugiharto anggota komisi D DPRD Jawa Tengah mengatakan bahwa dari komisi D DPRD mendukung penuh terkait pengelolaan sampah dan limbah B3, menurutnya pembuatan satgas pengelolaan sampah dan limbah ini harus di mulai dari desa-desa, sehingga inovasi ini harus disosialisasikan dan dilakukan edukasian kepada masyarakat.(agung/priyanto)








