GELAR PERTEMUAN : Jajaran Komisi A melakukan pertemuan dengan manajemen RSUD dr Moewardi, pengurus PMI Surakarta, Badan Pengelolaan Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Jateng di Solo.(foto: dewi sekarsari)
SURAKARTA – Komisi A mencoba mengurai permasalahan pengelolaan aset milik Pemprov Jateng yang berada di RSUD dr Moewardi Solo. Sejauh ini aset tersebut digunakan oleh PMI Surakarta untuk disewakan menjadi anjungan tunai mandiri (ATM) serta poliklinik. Karena itulah masalah persewaan aset tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Selasa (21/12), komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait seperti manajemen RSUD dr Moewardi, pengurus PMI Surakarta, Badan Pengelolaan Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Jateng.
“Kami ke PMI ini mencoba mencari solusi terkait permasalahan ini. Mari kita rembug bersama-sama sehingga permasalahan aset ini pelan-pelan bisa terurai,” ucap Ketua Komisi A Muhammad Saleh saat memimpin pertemuan. Dari pihak RS dr Moewardi dihadiri dokter Elysa, dari PMI Surakarta diwakilkan Sunarto Istianto, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dan dari BPKAD dihadiri Adi Raharjo- Kepala Bidang Pengelolaan Aset.
Saleh menerangkan, dalam permasalahan ini RSUD dr Moewardi selaku objek penempatan. Hanya saja permasalahannya BPK menjadikan pengelolaan aset sebagai temuan.
“Permasalahan ini tidak bisa satu pihak saja. Dengan waktu 12 tahun tidak ada penyelesaian, maka saya kira harus diselesaikan,” ucapnya.
Sunarto berharap ada penyelesaian yang cepat dan tepat. Selanjutnya Bendahara PMI Surakarta, Eko Prasetyo turut menimpali, sejak 1986 pihak BPN sudah mengeluarkan sertifikat. Selanjutnya pada 1992, pihak PMI sudah menyewa dan digunakan untuk perumahan serta operasionalisasi PMI.
“Saat penemuan BPK baru terjadi setelah 2000. Sejarah penerbitan sertifikat ini sudah diperuntukan untuk PMI. Dari awal diperuntukkan dan dipinjamkan untuk PMI. Kami harap diaturkan APBD-nya dan kami boleh nyuwun diduiti diomahi ya ora jadi miss komunikasi. Jadi kami suruh menyewa Moewardi dianggap salah, BPKAD menika sudah memegang sertifikatnya juga,” jelasnya.

Anggota Komisi A Asfirla Harisanto meminta pihak-pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini. Harapannya bisa saling menguntungkan.
“Duduk bersama kedua belah pihak, duduk bareng dan semua clear,” ucapnya.
M Yunus ingin Komisi A mendengarkan argumentasi dari masing-masing pihak. Barulah kemudian Komisi A bisa merapatkan guna mengkaji masalah tersebut. Pun dilontarkan Sunarno, dirinya ingin mengetahui duduk perkara permasalahan aset.
“Tapi tolong disampaikan dengan benar jangan sampai meminjamkan aset untuk sosial PMI tapi ternyata disewa-sewakan,” jelasnya.(dewi/priyanto)








