TINJAU KIK : Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro melihat maket Kawasan Industri Kendal di Kaliwungu.(foto: priyanto)
KENDAL – Komisi C DPRD Jateng berharap ada sepemahaman dalam pengelolaan sumber daya air guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ungkapan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro saat memimpin pertemuan dengan manajemen Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kaliwungu, Selasa (21/12/2021).

Dia menjelaskan, hendaknya pihak KIK bisa menggandeng BUMD milik Pemprov Jateng dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Utama dalam pemanfaatan Sungai Blorong. Dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan KIK mampu menyumbang PAD Jateng.
“Saya harapkan KIK bisa bersinergi dengan PDAB Tirta Utama sebagai kontribusi untuk menaikkan PAD. Bagaimanapun KIK turut berperan dalam memajukan Provinsi Jateng,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu pihak manajemen diwakilkan Didik Purbadi selaku Direksi KIK. Pun dari Pemprov Jateng hadir lengkap yakni Kepala Biro Kerja Sama Masrofi, Dinas PU Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru), serta perwakilan dari Pemkab Kendal.
Anggota Komisi C Mustolih turut meminta KIK bisa turut memikirkan kesejahteraan masyarakat serta dalam pengelolaan sumber daya air tidak berorientasi pada keuntungan semata. Sebagai pengelola kawasan industri, anak perusahaan PT Jababeka itu patut menggandeng PDAB Tirta Utama sebagai pemasok air bersih.
Pun yang dilontarkan A Baginda Muhammad Mahfuz, sebagai pihak swasta semestinya dalam mengembangkan potensi kawasan industri tetap mengedepankan kedaerahan dengan menggandeng perusahaan daerah.
Masrofi menegaskan PDAB Tirta Utama merupakan perusahaan milik Pemprov Jateng dalam hal pengelolaan sumber daya air. Terkait pemanfaatan Sungai Blorong, besar harapan pihak KIK bisa menggandeng BUMD tersebut. Dengan demikian KIK tidak semata-mata berinvestasi di Jateng namun turut menambah PAD. Didik Purbadi menyatakan, secara prinsip pihaknya siap untuk melakukan kerja sama dengan PDAB Tirta Utama. Sebagai pengelola kawasan ekonomi khusus tentunya sejumlah persyaratan harus dipenuhi seperti penyediaan air baku, IPAL, telekomunikasi, jaringan listrik, dan sebagainya sesuai PP No 142/2015.(priyanto/ariel)