TERIMA ASPIRASI: Pimpinan Komisi A menerima aspirasi dari Persatuan Non-ASN di ruang rapat komisi.(foto: choirul amin)
GEDUNG BERLIAN – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menerima perwakilan dari Persatuan Non-ASN Jawa Tengah di ruang rapat kerja komisi, Jumat (29/7/2022). Dalam audiensi tersebut perwakilan dari Non-ASN menjelaskan perihal terbitnya keputusan pemerintah mengenai penghentian tenaga honorer dengan keberadaan kinerja mereka.
“Kami bermaksud mencari dukungan kepada bapak-bapak anggota Dewan terkait Keputusan PP mengenai penghentian tenaga Non-ASN di seluruh Indonesia per 23 November 2023 mendatang,” ungkap Arif Muliyanto dari salah satu perwakilan Satu Nada Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A Moh Saleh mengatakan pihaknya sudah beberapa kali berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan terbaru tersebut.
“Kami bersama kawan-kawan Komisi A telah berkoordinasi dengan Pemerintah, BKN dan Menteri PAN-RB untuk dapat ditinjau ulang terkait keputusan untuk menghentikan pegawai Non-ASN,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, Moh Saleh langsung menindaklanjuti aduan kawan-kawan non-ASN untuk segera mengirimkan surat ke Kementerian PAN-RB. Dia mengungkapkan hal ini merupakan dorongan semangat untuk menyuarakan suara dari wakilnya.
“Pas rapat kerja dengan BKD kami juga menanyakan hal yang sama, jadi dengan adanya teman-teman Ikatan Non-ASN Jawa Tengah kemari semakin melecut semangat kita untuk menyuarakan, diawali dari Jateng, pastinya daerah lain juga memiliki permasalahan yang hampir sama,” imbuhnya.
Komisi A sendiri berharap keputusan mengenai penghentian pegawai non-ASN secara serentak ditunda dulu, sehingga dalam proses penundaan tersebut dapat dicarikan solusi terbaik terkait kepegawaian di tingkat Kementerian PAN-RB dan Kemendagri.(amin/priyanto)








