RAPAT PERTEMUAN : Jajaran Komisi A melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi DIY.(foto: humas)
YOGYAKARTA – Komisi A DPRD tengah menggali informasi terkait persiapan penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng. Gubernur Ganjar Pranowo dalam waktu dekat, kisaran akhir 2021 atau awal 2022 akan menyusun panitia seleksi (pansel).

“Komisi informasi periode sekarang ini akan berakhir. Kami perlu informasi terkait inovasi atau terobosan apa yang dilakukan KI di DIY. Jogja menjadi tempat pertama bagi kami utk belajar. Kami jg berencana akan belajar ke Provinsi Banten yang sudah sejak lama memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Wakil Ketua Komisi A Fuadi Hidayat saat memimpin rombongan melakukan penguatan data di Kantor Diskominfor Provinsi DI Yogyakarta, Jumat (26/11/2021).

Dalam kunjungan itu turut serta Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman dan Sekretaris DPRD Urip Sihabudin, serta Ketua KI Jateng Sosiawan. Rombongan diterima Ketua KI DIY Moh Hasyim dan komisioner Sri Surani.
Hasyim mengemukakan, secara kinerja monitoring dan evaluasi (monev) dari Komisi Informasi pusat sebenarnya nilai Jateng tentang keterbukaan informasi publik lebih baik daripada Yogyakarta.
“Sebenarnya DIY masuk kategori informatif, kendati nilainya menurun. Kami sudah mendorong badan publik untuk terus terbuka dalam menggelola anggaran publik. Semula dasar hukum berupa pergub sekarang sudah menajdi perda,” jelasnya.
Mengenai inovasi yang sudah dilakukan KI selama dua tahun ini adalah modifikasi terkait dengan monev menjadi sistem pemeringkatan (informatif, menuju informatif, cukup, dan seterusnya ). Selain itu ada e monev, sehingga kab/kota bisa mengisi sistem” ucapnya.
Di DIY dalam sistem monev semula sistem kejuaraan kini diubah menjadi pemeringkatan. Kelemahan kejuaraan, lanjut dia, adalah bagi badan publik yang gugur menjadi tidak jelas peringkat keterbukaan informasinya. Sedangkan sistem pemeringkatan ada kejelasan peringkat keterbukaan informasi dr badan publik. Semula hanya ada 31 badan publik yg masuk kategori informatif (2020), selanjutnya pada tahun kedua (2021) ada peningkatan hampir 200%, yakni sebanyak 58 badan publik yang menjadi kategori informatif.
Salah seorang komisioner KI Sri Surani turut menambahkan, dalam inovasi keterbukaan informasi sudah merambah di tingkat desa. Untuk bisa menyukseskan pihak KI DIY berkolaborasi dengan PPID kabupaten dan kota. KI DIY juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk membentuk PPID Sekolah. Salah satu kendala yang dihadapi KI DIY adalah minimnya partisipasi dari partai politik. Hanya ada 3 parpol yg mengembalikan dan mengisi SAQ terkait keterbukaan informasi publik partai politik.(soni/priyanto)








