SERAHKAN ASPIRASI : Perwakilan dari FUIS menyerahkan aspirasi kepada DPRD yang diterima Kasubag Protokol Yohan Fitriadi.(foto: priyanto)
GEDUNG BERLIAN – Bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) lantai IV, anggota DPRD Abdul Aziz dan Riyono menemui perwakilan Forum Umat Islam Semarang (FUIS) secara virtual, Jumat (26/11/2021).

Dengan dipandu Kepala Subbag Protokol Bagian Humas Yohan Fitriadi, ada sejumlah pokok pembahasan yang disuarakan FUIS kepada para wakil rakyat. Secara garis besar mereka menilai ada ketidakadilan dalam penindakan hukum terutama penanganan teroris. Penangkapan tiga ulama oleh Densus 88 dengan dugaan dikaitkan tindak pindana terorisme dianggap merupakan keputusan yang tidak adil.

Menjawab hal itu Wakil Ketua Komisi E Abdul Aziz menyatakan, masalah penindakan terorisme menjadi ranah apparat penegak hukum yang ada di pusat. Kewenangan DPRD baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota hanya sebatas mendengar dan menyampaikan aspirasi. Oleh karena itulah, dia memahami sikap FUIS bila mengambil langkah hukum terkait penangkapan tokoh agama.
“Kami juga prihatin dengan penangkapan itu. Karena masalah ini sudah menjadi ranah hukum maka proses hukumlah yang akan menyelesaikan,” jelas politikus PPP itu.

Anggota Komisi C dari Fraksi PKS Riyono turut menegaskan kewenangan di DPRD hanyalah untuk menerima dan menyampaikan aspirasi untuk kemudian diteruskan kepada pusat. Terkait dengan aspirasi FUIS pihaknya juga akan berkoordinasi dengan partainya untuk disuarakan melalui Fraksi PKS di DPR.(ervan/priyanto)