DISKUSI : Jajaran Komisi D berdiskusi dengan pihak Dinas PUPR Sukoharjo.(foto: azhar alhadi)
SUKOHARJO – Komisi D DPRD Jateng melakukan penguatan data di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo guna mencari data dan masukan terkait pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional, Senin (29/11/2021). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah memiliki Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) berada di Mojorejo.

Ketua Komisi D Alwin Basri mengapresiasi pengelolaan IPLT yang berada di Mojorejo. Bahkan dalam kesempatan itu ia mengusulkan perlu ada IPLT secara regional yang dapat menampung tiga daerah yaitu Surakarta, Sukoharjo, dan Karanganyar.
“Apakah yang menjadi dasar aturan pengolahan air limbah domestik di Sukoharjo? Siapa yang bertanggung jawab terhadap kewenangan limbah domestik dan sejak kapan pengelolaan air limbah domestik dilakukan,” tanyanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umun Perumahan Rakyat Bowo Sutopo Dwi Atmodjo bersama Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memaparkan IPLT memuliki luas lahan 1.700 m2, dengan kapasitas tampung 15 m3 dan dua armada truk tinja dengan masing-masing berkapasitas angkut 3 m3.
“kebetulan yang mengelola di bidang limbah itu adalah di BMCK di seksi air minum dan penyehataan lingkungan. Dasar hukum pelaksanaan IPLT , di buat pada 2016 tapi baru berfungsi pada 2017. Pada 2016 kami baru penyusunan perbupnya, jadi ada perbup untuk pengelolaan limbah,” jelasnya.(azhar/priyanto)








