VERIFIKASI ANGGARAN : Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jateng dan Sekretaris DPRD melakukan verifikasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seluruh Jawa Tengah di Pendapa Taman Budaya Jateng Kota Surakarta, Kamis-Jumat (4-6/9).(Foto: Azam Adin)
SURAKARTA – Verifikasi penganggaran tahun anggaran 2020, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah pastikan pembangunan gedung baru DPRD Prov Jateng bisa terealisasi sesuai dengan perencanaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Keuangan Woro Boedisayekti disela sela verifikasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seluruh Jawa Tengah di Surakarta, Jumat (6/9).
“Ini bagian ikhtiar kami untuk mengawal pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Jawa Tengah. Rencana ini sudah kami siapkan sejak beberapa tahun yang lalu. Semoga bisa sesuai dan aman sehingga bisa direalisasi pengerjaan fisik tahun 2020,” terang Woro.

Woro menjelaskan, pada tahun ini, Sekretariat DPRD Prov Jateng akan melelang pengerjaan detail engineering design (DED). Gedung yang rencananya akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 137 miliar itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu pengerjaan fisik selama dua tahun.
“Dua tahun waktu kerjanya, dengan sistem anggaran multi-years. Kita selesikan anggaran di tahun 2020 untuk pembongkaran gedung BPKAD. Setelah DED jadi kita persiapkan lelang pengerjaan fisik, prediksi bulan mei 2020 bisa mulai,” ungkapnya.
Pembangunan gedung baru DPRD Jateng direncanakan setinggi 11 lantai karena akan digunakan bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov Jateng. Selain itu juga direncakan setiap anggota DPRD akan mendapatkan satu ruangan.
Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin beberapa saat yang lalu menyampaikan bahwa gedung DPRD Prov Jateng saat ini sudah tidak layak untuk menampung anggota dewan. Sebab luas ruangan yang sudah terbatas, selain itu juga jumlah penambahan anggota DPRD Prov Jateng yang semula 100 orang menjadi 120 orang.
“Sudah sempit, untuk penyesuaian anggota baru saja kita maksimalkan ruang yang ada. Seperti ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan yang berada di belakang, kurang layak. Dan kita menyesuaikan dengan perpres bahwa ruang kerja anggota setara eselon II,” ujar Urip.(azam/priyanto)