PABRIK GULA. Komisi B DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan jajaran manajemen PG Mojo yang berada di Mojo Kulon Kabupaten Sragen, Selasa (8/6/2021), membahas perkembangan dan produksi gula. (foto muhammad faiz fuadi)
SRAGEN – Komisi B DPRD Provinsi Jateng menilai pengelolaan Pabrik Gula (PG) yang ada di wilayah Jateng perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan. Tujuannya, mampu membantu kesejahteraan petani tebu sekaligus mewujudkan swasembada gula.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni, saat berdiskusi dengan jajaran manajemen PG Mojo yang berada di Mojo Kulon Kabupaten Sragen, Selasa (8/6/2021). Pada kesempatan itu, ia juga berharap PG Mojo tetap beroperasi karena merupakan pabrik yang sudah lama berdiri dan menjadi icon Sragen sehingga perlu dijaga dan dilestarikan.
“Untuk mendapatkan hasil yang bagus dari petani, petani harus dibantu dan difasilitasi, mulai hulu sampai hilirnya,” kata Politikus PAN itu.

Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng Mukafi Fadli sepakat dengan dorongan dari Pimpinan Komisi B tersebut. “Rumah saya tidak jauh dari pabrik. Masa kecil, saya sering main disini dan orangtua dulu bilang kalau PG Mojo itu ora iso nyugihi tapi iso nguripi,” ujar legislator dari Fraksi PKB itu.
Menanggapinya, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX (Persero) Tio Handoko mengaku PG Mojo saat ini sudah mengalami revitalisasi. Langkah itu dilakukan untuk mewujudkan swasembada gula di Jateng.

Soal kapasitas, sebelumnya PG Mojo hanya memproduksi 2.500 ton cane per Day (TCD/ ton tebu per hari). Kini, hasil produksi mampu menjadi 4000 TCD.
“Kita juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sragen dimana PG Mojo harus terus hidup dan dilestarikan. Salah satu dukungannya bersama-sama mendata lahan dan para petani tebu untuk hasilnya digiling di PG Mojo,” kata Tio.
Sebagai informasi, PG Mojo didirikan pada 1883 oleh perusahaan Hindia Belanda, yang kala itu bermarkas di Den Haag Belanda dan di Kota Semarang. Latar belakang pendirian pabrik gula itu karena adanya peraturan tanam paksa pada 1802, yang isinya bahwa rakyat Indonesia harus menyerahkan 1 per 5 bagian tanahnya untuk ditanami komoditi tertentu, salah satunya tanaman tebu.
PG Mojo memulai proses giling pertamanya pada 1885. Seiring dengan berjalannya waktu, pada 1959 pengelolaan PG Mojo Sragen diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan hingga kini PG Mojo berada dibawah pengelolaan PTPN IX (Persero). (faiz/ariel)








