MAL PELAYANAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan DPMPTSP Kabupaten Kebumen, Selasa (8/6/2021), membahas perkembangan MPP setempat. (foto evi rahmawati)
KEBUMEN – Kabupaten Kebumen adalah kabupaten yang layak diacungi jempol. Pasalnya, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kebumen merupakan MPP kedua yang diresmikan di Jateng setelah MPP Banyumas.
Untuk itu, Komisi A DPRD Provinsi Jateng ingin mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan untuk masyarakat sekitar. Diskusi mengenai MPP tersebut digelar di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen, Selasa (8/6/2021).

Dalam diskusi itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Saeful Hadi menanyakan beberapa hal seperti keberadaan MPP yang mampu membantu masyarakat. Termasuk soal pelayanan tanpa calo, pelayanan gratis, dan kendala yang dihadapi selama ini.
”Kami ingin mengetahui seberapa membantu keberadaan MPP untuk masyarakat. Apakah sudah betul-betul sesuai dengan yang kita semua harapkan, bebas dari calo dan juga apa saja yang selama ini menjadi kendala dalam MPP tersebut. Jika ada kendala, bagaimana nantinya kita bisa mencari solusi bersama,” kata Saeful.

Anggota Komisi A lainnya, Stephanus Sukirno, berharap adanya pelayanan pada Sabtu dan Minggu. “Hal tersebut diperuntukkan pegawai pemerintahan yang akan mengurus sesuatu bisa dengan mudah terlayani tanpa harus izin kerja,” kata Stephanus.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen Slamet Mustolhah mengatakan MPP hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Ia mengakui selama ini proses pelayanan izin/ non izin yang didelegasikan DPMPTSP masih kurang optimal.
“Masalah utamanya diantaranya pelayanan perizinan belum terpusat menjadi satu tempat, pelayanan perizinan yang masih rawan pungutan tidak resmi, formulir permohonan perizinan yang masih sulit diakses dan perizinan yang memakan waktu yang lama. Hal tersebut kemudian menjadi hal yang perlu dievaluasi sehingga PTSP Kabupaten Kebumen mempunyai strategi tersendiri yaitu dengan cara jemput bola di seluruh kecamatan,” jelas Slamet, didampingi Kabid Izin Usaha Bahrun Munawir bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen Maskhemi.

Mengenai pelayanan Sabtu dan Minggu, lanjut dia, pihaknya masih mempertimbangkannya. Karena, saat ini sudah ada pelayanan online.
“Waktu pelayanan langsung yang tatap muka hanya 5 hari kerja. Sedangkan untuk pelayanan online terus berjalan tanpa di batasi waktu. Jadi, kalau memang pelayanan online ini tidak memadai, maka akan mempertimbangkan pelayanan extratime pada Sabtu. Untuk itu, kami akan melihat respon dari masyarakat terlebih dahulu,” jelas Slamet.
Untuk pelayanan dari instansi vertikal seperti label halal, pihaknya mengaku hal itu dapat diwujudkan ke depannya. Ia berharap DPRD Provinsi Jateng bisa menjembatani ke Kanwil Kemenag.
“Dengan begitu, masyarakat yang akan mengurus produk halalnya tidak lagi perlu jauh-jauh ke Kota Semarang,“ harapnya.
Ia berkomitmen untuk terus melakukan inovasi agar pelayanan semakin baik, cepat, dan mudah. “Semoga ke depan dapat membangun satu sistem pelayanan yang terintegrasi agar semua layanan dapat diakses secara online mengikuti perkembangan teknologi informasi,” ujarnya.
Sementara, Bahrun Munawir mengatakan terdapat pelayanan online Siperi yang tidak hanya berkaitan dengan perizinan tapi juga memasukkan informasi seperti produk-produk UMKM, kuliner, dan lain-lain. “Pelayanan tersebut sudah terintegrasi dengan pajak sehingga bagi masyarakat yang belum menyelesaikan urusan perpajakan, tidak bisa mendapatkan pelayanan perizinan,” kata Bahrun.
Ia juga mengatakan pada awalnya pelayanannya beda kantor dan sekarang sudah dalam satu tempat namun beda loket. Ia mengaku bangga bahwa skor indeks penilaian kepuasan masyarakat meningkat, yang awalnya 82 menjadi 88.
“Untuk perencanaan pengembangan ke depan, pelayanan tersebut akan diintegrasikan dalam pelayanan satu pintu. Sehingga, mekanisme, SOP, dan sistem perizinan menjadi terintegrasi,” ujarnya. (evi/ariel)