JADI NARASUMBER: Sejumlah narasumber membicarakan masalah soal sirup obat berbahaya di Stasiun TATV Surakarta.(foto: dewi sekarsari)
SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng menaruh keprihatinan mendalam dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak di sejumlah provinsi dengan jumlah korban meninggal lebih dari 260 anak. Menjadi topik utama dalam Dialog Televisi Aspirasi Jateng: Waspada Sirup Penyebab Gagal Ginjal, Selasa (8/11/2022), disiarkan langsung dari Stasiun TATV Surakarta.

Anggota Komisi E Sumarsono menyatakan, seluruh anggota DPRD berkewajiban untuk melakukan pemantauan di daerah pemilihannya masing-masing dengan berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat. Ia pun mendorong jajaran pemerintah, terutama Dinas Kesehatan untuk proaktif, koordinasi dengan kabupaten/kota serta jejaringnya sampai kecamatan supaya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat perihal kasus GGAPA.

Bahkan secara tegas, Soni-sapaan akrabnya untuk memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dengan demikian ada kepastian dari pemerintah bahwa sirup itu sudah tidak lagi beredar di pasaran.
“Setidaknya masyarakat diimbau tidak perlu khawatir dan cemas. Kami meminta pemerintah termasuk BPOM untuk menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dan peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian,” ucapnya.

Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng Dr dr Heru Wuryawan menegaskan tidak semua sirup menyebabkan GGAPA. Kasus keracunan obat ini bukan hal yang pertama terjadi. Menurut dia, lima hal yang perlu dilakukan apabila terjadi lonjakan kasus: melakukan penyelidikan epidemiologi, memperkuat surveilans penyakit, melakukan literature review, melakukan analisis cepat dan solusi yang cepat, serta melakukan komunikasi yang transparan.
Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan sebagaimana diungkapkan Kasi Pelayanan Kesehatan dr Irma Makiyah menyatakan, pihaknya tidak bisa serta merta untuk bersikap pada sirup obat yang diduga menyebabkan GGAPA. Perlu koordinasi secara serius dengan Balai Pengendalian Obat Makanan (POM).
Pada kasus ini, Dinkes Jateng hanya sebatas melakukan pendataan maupun tindaklanjut penanganan pasien. Dari Agustus sampai sekarang ini, hasil pemantauan lima rumah sakit termasuk fasilitas Kesehatan (faskes) di Jateng belum ditemukan kasus.
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam membeli obat. Wajib diperhatikan bila membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi yaki apotek, toko obat, puskesmas dan rumah sakit terdekat. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi.(cahyo/priyanto)








