KONSULTASI : Pihak Bapemperda DPRD Jateng berkonsultasi dengan Dit PHD Ditjen Otda di Ruang Rapat lantai 15 Gedung Otda kompleks Kantor Kementerian Dalam Negeri.(foto: mentari pagi)
JAKARTA – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Kemendagri guna konsultasi mengenai Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air. Kunjungan diterima oleh Dit PHD Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat lantai 15 Gedung Otda kompleks Kantor Kementerian Dalam Negeri, (19/02/25).

Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain menjelaskan pengelolaan sumber daya air menjadi isu pembahasan utama mengingat pemenuhan kebutuhan air merupakan hal wajib yang perlu dikelola. Selama ini kapasitas layanan infrastruktur penyediaan air yang ada masih sangat terbatas, baik dari segi kuantitas ataupun kualitas.
Tidak dipungkiri masalah peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi di daerah, lanjut dia, berdampak pada peningkatan tekanan kebutuhan akan air. Sebagaimana yang tertuang dengan program pemerintah saat ini menjadi prioritas pada swasembada pangan secara nasional terlebih di Jawa tengah.

Kesempatan yang sama disampaikan anggota Bapemperda Kadarwati perihal Langkah-langkah yang harus dilakukan guna mempercepat program tersebut supaya segera mendapatkan legalitas.
“Upaya apa yang perlu kami lakukan untuk mempercepat program tersebut terlebih dengan rencana pembentukan raperda tentang pengelola sumber daya air mengingat pemenuhan kebutuhan air melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur sumber daya air menjadi salah satu pilihan strategis dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Ketua Tim III Dit. PHD Ni Putu Witari mengaku apresiatif dengan semangat tersebut. Disarankan, Bapemperda DPRD Jawa Tengah melakukan konsultasi lebih detil kembali ke Ditjen SDA Kementerian PUPR sehingga nantinya isi raperda yang dimaksud lebih komprehensif.
“Tentunya perlu mendapatkan dukungan dari Pemda sebagai bentuk sinkronisasi, seperti pengembangan regulasi pengelolaan SDA secara terpadu, penggunaan teknologi cerdas yang tepat guna melalui pengembangan sistem informasi SDA, pembentukan dan penguatan lembaga koordinasi, peningkatan kapasitas lembaga pengelola SDA dan SDM pelaksana teknis di daerah, termasuk pengembangan kerja sama hulu hilir serta skema kerja sama pemerintah dan swasta,” tandasnya.
Hal ini dipandang penting mengingat keberadaan serta fungsi dari Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut sangat menentukan dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional. Pelaksanaan integrasi pengelolaan SDA ini bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui komitmen yang kuat dari masing-masing pihak, peran aktif dari lembaga koordinasi di daerah, serta membangun dan meningkatkan sinergitas melalui kolaborasi/partisipasi masyarakat.(bintari/priyanto)








