PERTEMUAN: Jajaran Komisi E DPRD Jateng menggelar pertemuan dengan Komisi E DPRD Jatim.(foto: choirul amin)
SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Tengah melaksanakan studi banding guna mendapatkan data dan informasi terkait urusan wajib pelayanan dasar pada Bidang Pendidikan dan Bidang Sosial ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/12/2022). Dalam kesempatan itu, rombongan didampingi Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan diterima langsung oleh anggota Komisi E DPRD Jatim Umi Zahrok dan Hari Putri Lestari di Ruang Kerja Komisi E.

Saat berdiskusi, Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengungkapkan ada dua urusan wajib yang akan dibahas bersama Komisi E DPRD Jatim yaitu bidang pendidikan dan bidang sosial.
Menurutnya, dalam bidang pendidikan, beberapa langkah-langkah untuk mengurangi angka tidak sekolah menuju partisipasi kasar perlu dikaji supaya peserta didik di Jawa Tengah yang kurang mampu melanjutkan jenjang sekolah dapat terkoordinasi dan tercatat oleh Dinas Pendidikan.
“Para anak didik kita yang kurang mampu melanjutkan sekolah bisa tercatat dan harapannya bisa terfasilitasi oleh Pemprov. Hal tersebut bertujuan melaksanakan program ketuntasan wajib belajar 12 tahun,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Di sisi lain, sambung Hamid, dalam bidang sosial Pemprov Jateng perlu mencermati bagaimana sistem pengelolaan kecukupan pengakomodasian panti-panti yang berada di Jatim. Selain itu, mekanisme koordinasi birokrasi, sampai ke tingkat jaminan sosial dapat tercukupi dan terfasilitasi oleh Negara.
“Bidang sosial beberapa poin sudah kami catat, bagaimana pengelolaan, mekanisme, koordinasi antar birokrasi, dan lain sebagainya sampai tingkat jaminan sosialnya. Sehingga masyarakat yang kurang mampu ini dapat tercukupi dan terfasilitasi,” imbuhnya.
Negara diharapkan dapat hadir ke dalam masyarakat-masyarakat yang kurang mampu dan benar-benar membutuhkan baik dari sisi ekonomi, disabilitas dan lain sebagainya.
“Setelah berdiskusi, kami menemukan beberapa elaborasi dan formulasi, bagaimana Pemprov Jatim ini menata sistem baik di bidang pendidikan dan bidan sosial. Harapannya ini nanti dapat diterapkan di Jawa Tengah dengan mengkolaborasikan berbagai sistem yang ideal pada kedua bidang tersebut,” tutupnya.
Sementara itu Anggota Komisi E DPRD Jatim Umi Zahrok menilai urusan wajib pelayanan dasar di Jatim dan jateng hampir sama. Namun beberapa formulasi bisa didiskusikan sehingga dapat menemukan jalan terbaik dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. “Hampir sama dengan kami, ada juga beberapa permasalahan hampir menyerupai, dengan tujuan yang sama bahwa Negara harus hadir, maka beberapa formulasi untuk urusan wajib ini dan permasalahannya nanti bisa bersama-sama di bawa ke Pusat untuk didiskusikan lebih lanjut,” katanya.(amin/priyanto)








