• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

UJI PUBLIK: Perda Penyiaran Harus Berorientasi Menjawab Kebutuhan Daerah

01/12/2022
in BERITA, KOMISI A
UJI PUBLIK: Perda Penyiaran Harus Berorientasi Menjawab Kebutuhan Daerah

UJI PUBLIK. Ketua Komisi A Mohammad Saleh bersama sejumlah narasumber tengah menjadi narasumber dalam Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Penyiaran. (foto: ariel noviandri)

SURAKARTA – Rancangan Perda (Raperda) Penyelenggaraan Penyiaran diujipublikkan. Komisi A DPRD Jateng sebagai inisiator raperda tersebut ingin kegiatan uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan data, informasi, dan masukan dari para stakeholder, perangkat daerah terkait, dan masyarakat khususnya pelaku industri penyiaran.

Bertempat di The Sunan Hotel, Kamis (1/12/2022), Ketua Komisi A Muhammad Saleh menyebutkan, pihaknya ingin mendapatkan masukan dari daerah maupun penyelenggara penyiaran daerah. Diakuinya perubahan pola penyiaran sekarang ini butuh aturan hukum yang jelas. Platform media digital telah menjadikan ruang siaran menjadi luas dan mudah diakses siapa pun dan di mana pun. Karena itulah butuh aturan supaya isi media bisa menjadi panutan masyarakat. Selain itu menjadi juga menjadi catatan khusus, acuan hukum raperda ini yakni undang-undang juga sampai sekarang belum disahkan DPR.

“Saya hanya ingin, DPRD membuat dulu rancangan perdanya. Masalah penyiaran sampai sekarang ini DPR belum mengesahkan revisi dari UU No 32/2002. Bahkan saat kami ke Kementerian Kominfo pun mereka belum bisa menjawab,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Penyiaran.

Peraturan daerah ini nanti diharapkan mampu mendorong tumbuh dan berkembangnya industri penyiaran di daerah, sehingga mampu menjadi industri baru yang mensejahterakan masyarakat Jawa Tengah.  

Sekretaris Dinas Kominfo Jateng Hermoyo Widodo memberikan beberapa masukan. Mengenai penyiaran, sebenarnya kegiatan siaran yang menggunakan frekuensi radio/terrestrial bukan penyiaran berbasis aplikasi internet. Bukan termasuk streaming/podcast.

Soal pembagian wewenang , perizinan penyiaran langsung dibawah Kementerian Kominfo. Dalam kegiatan pengawasan di bawah Balai Monitoring milik Kementerian Kominfo yang ada di Kota Semarang.

“Untuk pengawasan isi siaran menjadi tanggung jawab Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID),” ucapnya.   

Juga masalah konten lokal, lanjut Himawan, perlu diatur supaya ada nilai ke-jawa tengah-an baik untuk ajang promosi, edukasi, serta informasi. Diperhatikan pula mengenai lembaga penyiaran publik lokal apakah berbentuk badan layanan unit daerah (BLUD) atau dikelola langsung OPD atau perusda.

Dosen Komunikasi Undip Dr Lintang Ratri Rahmiaji memberikan apresiasi dengan langkah progresif yang dilakukan Komisi A terkait pengaturan penyiaran. Keberadaan UU No 32/2002 sepatutnya direvisi mengingat isinya sudah tidak bisa relevan untuk mengakomodasi kemajuan teknologi yang berkembang pesat. Menjadi kritikan untuk Raperda Penyelenggaraan Penyiaran ini perlu dikaji ulang menyeluruh.

Menurutnya, masih ada sejumlah aturan yang masih mengulang dan sudah diatur dari UU Penyiaran 2002, yang tidak substantif menjawab kebutuhan daerah.

“Perlu dipertimbangkan isi revisi UU Penyiaran terutama perubahan teknologi yakni digitalisasi yang secara langsung meniadakan batas geografis dan waktu. Saya juga melihat Raperda ini tidak memiliki orientasi pada kepentingan daerah. Terlihat dari pertimbangan akademik munculnya peraturan, terma yang digunakan adalah terma penyelenggaraan penyiaran nasional bukan penyiaran daerah,”ungkapnya.

Saleh berterima kasih dengan masukan tersebut. Raperda yang digagas Komisi A perlu diujipublikkan untuk mendapatkan masukan supaya isi draf menjadi komprehensif. (cahyo/priyanto)

Tags: DPRD JatengJateng Gayengkomisi akpid jateng
Previous Post

SOSIALISASI NON-PERDA: Jaga Terus Harmonisasi Meski Beda Pilihan  

Next Post

MEDIA TRADISIONAL : Wayang Kulit, Kesenian Paling Digemari di Kebumen

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

LEBARAN 2026: Ada 16 Pos Terpadu & Layanan Inovatif di Sragen
BERITA

LEBARAN 2026: Ada 16 Pos Terpadu & Layanan Inovatif di Sragen

16/03/2026
LEBARAN 2026, Warga Jateng Naik 325 Bus Mudik Gratis
BERITA

LEBARAN 2026, Warga Jateng Naik 325 Bus Mudik Gratis

16/03/2026
Perlu, Perlindungan bagi Tenaga Kerja Informal
BERITA

Perlu, Perlindungan bagi Tenaga Kerja Informal

12/03/2026
Bank Jateng Syariah Perlu Perkuat Ekosistem Industri Halal
BERITA

Bank Jateng Syariah Perlu Perkuat Ekosistem Industri Halal

12/03/2026
Persiapan Seleksi KIP, Komisi A Diskusi Bersama Dinas Kominfo DIY
BERITA

Persiapan Seleksi KIP, Komisi A Diskusi Bersama Dinas Kominfo DIY

12/03/2026
Pentingnya Pengelolaan Jalan yang Lebih Terstandar & Berkelanjutan
BERITA

Pentingnya Pengelolaan Jalan yang Lebih Terstandar & Berkelanjutan

12/03/2026
Next Post
MEDIA TRADISIONAL : Wayang Kulit, Kesenian Paling Digemari di Kebumen

MEDIA TRADISIONAL : Wayang Kulit, Kesenian Paling Digemari di Kebumen

DIALOG PROAKTIF: Gus Fadlun akan Jaga Amanah Umat

DIALOG PROAKTIF: Gus Fadlun akan Jaga Amanah Umat

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah