MEMUKUL LESUNG: Anggota Komisi A DPRD Jateng Soetjipto bersama KPK dan pejabat lembaga negara lain memukul lesung dalam peluncuran Desa Antikorupsi Tahun 2022 di Lapangan Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang.(foto: priyanto)
UNGARAN – Terpilihnya Desa Banyubiru sebagai Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi contoh desa-desa lainnya di Jateng untuk memiliki semangat yang sama dalam upaya mencegah serta menanggulangi korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Jateng Soetjipto usai menghadiri peluncuran 10 Desa Antikorupsi oleh KPK di Lapangan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11/2022).
“(Desa) Banyubiru bisa menjadi contoh untuk desa lainnya. Setidaknya semangat pencegahannya bisa dijadikan semangat memerangi korupsi. Kami di DPRD memberikan apresiasi kepada pemerintah desa setempat bisa terpilih sebagai desa antikorupsi oleh KPK,” ucapnya.
Dalam peluncuran itu dilakukan oleh Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri. Turut disaksikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur Ganjar Pranowo serta sejumlah gubernur dan perwakilan dari 10 provinsi.

Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro Siswaji menerima penghargaan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Selain Desa Banyubiru (Jateng), turut pula terpilih Desa Cibiru Wetan (Jabar), Desa Kumbang (Nusa Tenggara Barat), Desa Sukojati (Jatim), Desa kamang Hilia (Sumatera Barat), Desa Kutuh (Bali). Serta Desa Hanura (Lampung), Desa Pakatto (Sulawesi Selatan), Desa Mungguk (Kalimantan Barat), dan Desa Detusoko Barat (Nusa Tenggara Timur).
Dalam sambutannya, Menteri Abdul Halim optimistis dengan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurut Gus Halim dengan partisipasi aktif, masyarakat desa, selaku stakeholder akan mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa serta peningkatan pengawasan apabila di temukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasinya.

Firli mengungkapkan tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut Firli, Hal ini membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama.(cahyo/priyanto)








