TERIMA TAMU : Anggota Komisi A Soetjipto menerima kunjungan dari Pansus Dana Cadangan Pilbup DPRD Sukoharo.(foto: ganang faisol)
GEDUNG BERLIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo mulai membahas alokasi dana untuk pemilihan bupati/wakil bupati 2024. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Dana Cadangan pada Kamis (7/10/2021) menemui DPRD Jawa Tengah.

Dalam pertemuan di Ruang Rapat Pimpinan lantai I Gedung DPRD Jateng, rombongan pansus diterima anggota Komisi A Soetjipto. Ketua Pansus Parwanto Mulyo Saputro mengungkapkan, tujuan kedatangan ke DPRD untuk mendapatkan masukan terkait pendanaan pilkada yang telah diatur pada Perda Dana Cadangan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Secara keseluruhan pada 2024 nanti, Sukoharjo termasuk salah satu daerah yang turut menggelar pilbup beserta pemilihan gubernur. Karena itulah perlu ada perda guna mencadangkan alokasi dana.

Menjawab hal itu Soetjipto menjelaskan, DPRD belum lama ini sudah mengesahkan Perda No 7/2021 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Pentingnya dana cadangan ini, lanjut dia, tak lain supaya daerah secara dini mempersiapkan diri dari sisi anggaran. Dana cadangan telah ditetapkan paling sedikit Rp 900 miliar dipenuhi dalam tiga tahun anggaran. Mulai 2021 ini, pada perda tersebut mengamanahkan untuk mencadangkan Rp 300 miliar. Selanjutnya secara berturut-turut pada 2022 mengalokasikan Rp 300 miliar, dan 2023 dialokasikan Rp 300 miliar.
“Ibaratnya kita menabung untuk dipakai pada 2024 nanti. Kalau anggaran pilkada dibebankan pada satu tahun anggaran, kami rasa tidak mampu,” ucapnya.
Selanjutnya Parwanto menanyakan soal belum jelasnya jadwal pilkada dengan dana cadangan. Mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi tentu yang patut dipertanyakan perihal dapatkah dana cadangan diambil untuk kepentingan lain yang sifatnya lebih mendesak ketimbang pilkada.
“Khawatirnya kalau jadwal pilkadanya mundur, lantas apakah dana cadangan bisa dialokasikan yang lain,” ucapnya.
Soetjipto menjawab untuk dana cadangan yang sudah disiapkan untuk pilkada tetap tersimpan dengan nomenklatur pilkada. Dengan demikian sifatnya tidak bisa dialokasikan untuk yang lain. “Dana itu tetap tersimpan di kas daerah,” singkatnya.(ganang/priyanto)








