DIALOG TELEVISI : Anggota Komisi A M Yunus bersama KPID dan Diskominfo Jateng mengisi acara dalam dialog televisi di TATV.(foto: priyanto)
SURAKARTA – Pemerintah perlu dengan serius dan kontinu untuk menyosialisasikan digitalisasi penyiaran kepada masyarakat. Harapan itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Jateng M Yunus saat menjadi narasumber dalam Dialog Aspirasi : Digitalisasi Penyiaran di Jateng” disiarkan secara langsung dari Stasiun TATV Surakarta, Selasa (19/10/2021).

Sebagai anggota yang duduk dalam komisi salah satunya membidangi masalah penyiaran, mengaku di setiap kunjungan daerah respons masyarakat mengenai digitalisasi penyiaran sangat kurang.
“Digitalisasi penyiaran itu apa? ini harus dipahamkan kepada masyarakat. Apalagi masyarakat desa, pemahaman kita namanya siaran itu harus bersih, jernih dan jelas. Televisi bisa ditonton, radio bisa didengarkan, cukup. Sekarang mau ada digitalisasi penyiaran. Pemahaman ini harus segera dijelaskan,” ucapnya.

Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jateng Muhammad Aulia mengakui untuk sekarang ini pemahaman mengenai digitalisasi penyiaran masih kurang. Secara kata mengenai digitalisasi pun mengandung kata teknis.
Digitalisasi penyiaran, jelasnya, merupakan konsekuensi dari diberlakukannya UU No 11/2020 adalah Analog Switch Off (ASO).
Diamanatkan bahwa paling lambat 2 tahun setelah ditetapkannya undang-undang ini siaran analog akan dihentikan, yaitu pada 2 November 2022. Secara sederhana, digitalisasi penyiaran dapat dijelaskan sebagai proses pengalihan sinyal analog ke digital.

Sementara dari pihak pemerintah Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng Akhmad Syafillah menjelaskan, untuk sementara dari upaya digitalisasi penyiaran sasarannya adalah masyarakat kurang mampu. Bersama pemerintah kabupaten/kota, provinsi akan menginventarisasi data penerima set top box DVBT2 (STB) sebuah alat bantu penerima siaran digital.
“Alat tersebut disediakan pemerintah (Kementerian Kominfo). Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan inventarisasi penerimanya. Harapannya pengadaan alat tersebut sebanyak mungkin, tapi terkendala produksinya,” ucapnya.
Dijelaskannya untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB). Harga per kotak antara Rp 159 sampai Rp 200 ribu dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.
“Pada prinsipnya Jawa Tengah siap terkait adanya migrasi adanya TV analog ke TV digital. Pemprov Jawa Tengah sendiri sudah membangun sinergi infrastruktur TIK ke 35 kabupaten/kota yang ada terdiri dari 29 kabupaten dan 6 kota. Mari kita bersama-sama mulai on going process beralih menonton TV Digital,” pintanya.
Sementara dari pihak pengelola stasiun televisi terkait digitalisasi penyiaran, Justus Budhianto selaku Direktur Utama (Dirut) TATV menyatakan kesiapannya mulai dari sarana teknologi pendukung sampai konten penyiarannya.
“Sampai sekarang ini kami sudah menggunakan digital. Di Kota Semarang dapat dinikmati di 28 UHF, Solo-Jogja di 29 UHF,” ucapnya.(cahya/priyanto)