BAHAS ANAK. Pansus Perlindungan Anak DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan DPRD Provinsi DIY, Jumat (27/8/2021), membahas mengenai upaya perlindungan anak, salah satunya penanganan Anak Punk. (foto ganang faisol hadi)
YOGYAKARTA – Hingga kini, masih banyak ‘Anak Punk’ yang bergerombol di sudut-sudut jalan ataupun traffic light. Melihat kondisi itu, Pansus Perlindungan Anak DPRD Provinsi Jateng berupaya untuk mencari solusi agar kalangan muda yang berkecimpung dalam komunitas Anak Punk tersebut tidak terjerumus dalam dunia kriminal dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Pembahasan itu dilontarkan Anggota Pansus Perlindungan Anak DPRD Provinsi Jateng Ida Nurul Farida, saat berdiskusi dengan DPRD Provinsi DIY, Jumat (27/8/2021), dalam rangka pengayaan data dan informasi seputar perlindungan anak. Dalam diskusi yang dipimpin Anggota Pansus Perlindungan Anak dari Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jateng Yudi Indras Wiendarto itu, Ida menilai perlunya mendapat informasi mengenai penanganan kasus anak/ generasi muda karena komunitas Anak Punk di Provinsi DIY masih tergolong rendah.
“Bagaimana menangani persoalan Anak Punk yang sampai sekarang masih banyak di sudut-sudut jalan, sebagai contoh di Kota Salatiga,” kata Politikus PKS itu, yang juga Anggota Komisi E.

Selain persoalan Anak Punk, ia juga menanyakan mengenai pengendalian perilaku generasi muda yang terjadi di Provinsi DIY. Dicontohkan, kasus Kumpul Kebo di kalangan pelajar/ mahasiswa.
“Jogja merupakan kota pelajar sehingga banyak remaja yang menuntut ilmu disini. Apakah ada kasus Kumpul Kebo dan bagaimana cara agar anak-anak tersebut dikontrol agar juga terhindar dari narkoba dan hal-hal negatif lainnya,” lanjut dia.

Pertanyaannya tersebut langsung ditanggapi oleh Lilis Setyowati dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Provinsi DIY. Ia mengaku masih banyak kasus anak dan pihaknya tetap berusaha melakukan pendampingan agar bisa terhindar dari hal-hal negatif.
“Kami melindunginya seluruh anak yang bermasala di DIY dan memang ada beberapa kasus mahasiswi hamil di luar nikah. Kami melakukan pendampingan dan mendorong anak tersebut untuk berani jujur terhadap orangtuanya agar masalah ini tidak dipendam oleh anak dan orangtua mau menerimanya supaya anak yang terlahir tidak terputus oleh keluarga intinya. Untuk penyalahgunaan narkoba, kami melakukan edukasi kepada orangtua dan para remaja agar mereka terhindar dari kasus tersebut,” jelas Lilis.
Mengenai tidak adanya Anak Punk di Provinsi DIY, ia juga mengaku pernah menangani kasus tersebut. Pihaknya berkerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan Anak Punk sesuai Perda Perlindungan Anak.
“Setelah ditertibkan Satpol PP, kami masukkan ke rumah perlindungan sosial kemudian didata alamat asalnya dan mengassesment apa permasalahan mereka dan apa saja kebutuhan mereka serta mencari solusinya agar mereka mau kembali ke rumah. Jika Anak Punk tersebut bukan berasal dari DIY, kami berkerjasama dengan dinsos kota anak tersebut supaya si Anak Punk bisa kembali ke rumah orangtuanya,” terangnya.
Sementara, Anggota DPRD Provinsi DIY Sofian Setya Dermawan menjelaskan ada kasus lonjakan pernikahan remaja yang meningkat mulai dari kondisi pandemi. Dalam hal ini, DPRD meminta dinas terkait untuk lebih memperhatikan para pelaku pernikahan dengan mendampinginya secara moral dan mental.
“Karena, dari semua pelaku pernikahan dini, sekitar 99 persen pelakunya belum siap secara mental/ moral dan ekonomi,” ujar Sofian. (ganang/ariel)








