TERIMA PLAKAT. Henry Wicaksono saat menerima plakat sebagai cenderamata dari Muklis di Kantor Setda Provinsi Sumsel, Selasa (4/2/2020), usai membahas pengelolaan aset daerah. (foto ariel noviandri)
PALEMBANG – Hingga kini, masih banyak aset daerah yang belum dikelola secara optimal. Untuk itu, Komisi C DPRD Provinsi Jateng berupaya mengoptimalisasi aset tersebut dengan mempelajari tata kelola aset yang baik di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Asfirlah Harisanto pengelolaan aset di Sumsel sangat baik karena dapat dioptimalkan dengan cara dikerjasamakan. Oleh karena itu, pihaknya akan meniru pola pemanfaatannya agar semua aset di Jateng lebih berdaya guna.
“Saya kagum karena semua aset bisa dikerjasamakan dengan baik, mampu menyumbang PAD. Karena, di Jateng pengelolaan asetnya belum optimal,” kata Politikus PDI Perjuangan itu, Selasa (4/2/2020).

Sekretaris Komisi C DPRD Jateng Henry Wicaksono juga mengakui pengelolaan aset di Sumsel lebih baik. Hal itu dapat dilihat dari adanya optimalisasi aset lahan milik daerah yang kini dikelola PT. Jakabaring Sport City.
“Wilayah di Jakabaring berkembang pesat sejak menjadi ajang Asian Games 2018 lalu,” kata Legislator PKB itu.

Sementara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro mempertanyakan soal pola kerjasama pemanfaatan aset di Sumsel. Karena, dari sekian kerjasama tersebut, Pemprov Sumsel sudah menerima kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Aset banyak di Jateng itu banyak tapi banyak pula yang belum dimanfaatkan dengan baik. Sementara disini pengelolaannya profesional dan hasilnya pun nyata,” kata politikus dari Fraksi Gerindra itu.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Mukhlis menjelaskan pemanfaatan kerjasama dilakukan dengan cara bangunan guna serah (BGS), pinjam pakai, dan sewa. Dalam BSG, ada 5 aset yang sudah berjalan dengan jangka waktu selama 30 tahun, yang awalnya dilakukan melalui proses lelang. Saat lelang, semua peserta/ investor menawarkan keuntungan untuk daerah.
“Juga, ada pengawasan sesuai aturan gubernur. Dengan begitu, investor tidak sembarang mengubah bentuk bangunan sehingga selama 30 tahun masih bisa dimanfaatkan. Pengawasan dan pendataan aset itu juga dilakukan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).Karena sifatnya dikerjasamakan dan masih milik provinsi, persetujuan DPRD tidak diperlukan. Meski begitu, naskah kerjasama tetap diinformasikan ke DPRD agar bisa dipelajari bersama untuk pengembangan aset,” jelas Mukhlis.

Soal Jakabaring, kata dia, merupakan aset yang dikelola PT. Jakabaring Sport City.
Luas lahannya yakni 23.900 m² dan luas bangunan 4.000 m².
“Kontribusi pembagian keuntungan yakni 50 persen dari pendapatan bersih,” katanya. (ariel/priyanto)








