DIALOG : Kabag Humas Andi Susmono saat menemui duta Parlemen Remaja di Ruang Rapat Pimpinan.(foto: ervan ramayudha)
GEDUNG BERLIAN – Sejumlah pelajar SMA yang tergabung dalam Parlemen Remaja 22 mendatangi Kantor DPRD Jawa Tengah, belum lama ini. Mereka diterima Kepala Bagian (Kabag) Humas Andi Susmono dan Kasubag Informasi dan Dokumentasi (Indok) Ayu Utaminingtyas di Ruang Rapat Pimpinan.

Pada kesempatan itu mereka mendiskusikan mengenai tugas dan fungsi kedewanan. Diungkapkan Alya Rahma, para duta Parlemen Remaja ini perlu mengetahui kinerja para wakil rakyat. Mulai dari proses penganggaran, pengawasan dan penyusunan produk hukum. Pada kesempatan itu pula dia meminta doa restu kepada Sekretariat DPRD Jateng untuk bisa mengikuti pertemuan parlemen remaja se-Indonesia di Bogor dan di Gedung DPR RI pada pertengahan Oktober ini.

Andi Susmono selanjutnya menjelaskan, sekarang ini jumlah anggota DPRD Jateng sebanyak 119 orang. Mereka semua perwakilan dari 12 daerah pemilihan (dapil). Sebagai wakil rakyat harus mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat ke dalam kinerjanya, termasuk pada fungsi kedewanan. Karena itu, DPRD memiliki alat kelengkapan dewan seperti pimpinan, komisi-komisi, badan pembentukan perda (Bapemperda), badan musyawarah, dan badan anggaran.
“Di DPRD Jateng memiliki lima komisi A-E. Masing-masing komisi memiliki pembidangan serta mitra kerja dari Pemprov Jateng. Sebagaimana contoh Komisi A membawahi masalah kepemerintahan, sementara Komisi B pada pertanian, pengembangan ekonomi. Untuk Komis C pada masalah keuangan serta pendapatan. Komisi D pada sektor infrastruktur, da Komisi E pada kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Selanjutnya, Ayu Utami memaparkan mengenai peraturan daerah (perda). Sebuah perda ditetapkan oleh DPRD melalui kajian komprehensif dengan melibatkan eksekutif. Alur penyusunan perda diawali dari usulan (DPRD atau pemerintah) masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Selanjutnya disusunlah rancangan perda termasuk di dalamnya terdapat naskah akademik. Selanjutnya rancangan itu diajukan ke DPRD melalui rapat paripurna. Setelah disetujui, dilakukan konsultasi dan pembahasan raperda. Barulah kemudian dilakukan pengesahan dan penetapan.
Selanjutnya Ayu turut menerangkan mengenai penganggaran. Terdapat rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD. Serta penyusunan dan pengesahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran (PPA), selanjutnya dibuat dan penjabaran RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD.(ayuta/priyanto)








