BAHAS RAPERDA : Bapemperda DPRD Jateng di Kemendagri membahas Raperda Trantibunlinmas di Kemendagri.(foto: setyo herlambang)
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) punya andil besar dalam pelayanan penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).

Provinsi Jawa Tengah dengan cakupan 35 kabupaten/ kota pastinya ada sedikit banyak permasalahan terkait hal trantibumlinmas, maka rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang hal tersebut terus dikebut karena Satpol PP berperan sebagai eksekutor terakhir.
Hal tersebut menjadi pembahasan khusus Bapemperda DPRD Jateng bersama jajaran Direktorat Jenderal Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kemendagri, Kamis (7/8/2025), terkait masukan dan usulan dalam penyusunan raperda tersebut.

Pada kunjungan yang diterima Dirjen Satpol PP & Perlindungan Masyarakat Bernhard E Rondonuwu, Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnaen menyampaikan peran strategis Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah sebagai eksekutor terakhir baik di tingkat kabupaten kota.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, satuan polisi pamong praja perlu adanya jaminan kenyamanan dalam setiap penugasan. Dukungan akan tertuang dalam Raperda trantibumlinmas maka perlu ada beberapa langkah inisiatif,” terang legislator asal Gerindra itu saat bertamu di kantor Jakarta.

Menanggapi, Bernhard E Rondonuwu dalam pelaksanaan tugas penegakan perda, Satpol PP sendiri belum secara maksimal melaksanakan tugasnya, karena setiap daerah baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota belum bisa dilaksanakan dengan tertib. Selain itu, hampir 75 persen personel Satpol PP berstatus non-ASN. Karena itu perlu ada peningkatan kualitas SDM dan seringkali Satpol PP adalah eksekutor terakhir.
“Dalam menjalankan penegakan peraturan daerah, hanya satu dari sekian provinsi yang bisa menjalankan penegakan dengan tertib. Kendala tersebut juga berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas SDM, banyak petugas satpol pp 75 persen statusnya non ASN, ini juga perlu diupayakan. Satpol pp seringkali sebagai eksekutor terakhir, seperti penanganan limbah yang seharusnya menjadi kewenangan lingkup dinas lingkungan hidup,” jelasnya.(tyo/priyanto)








