GEDUNG BERLIAN – Pada Rabu (28/5/2025), DPRD Provinsi Jateng kembali melanjutkan rapat paripurna dengan beberapa agenda. Diantaranya penjelasan Komisi C soal Raperda BPR BKK se-Jateng menjadi BPR Syariah dan penjelasan Komisi E soal Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
Agenda lainnya adalah laporan Banggar soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, persetujuan penetapan Keputusan DPRD tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dan Pendapat Akhir Gubernur & Pendapat Gubernur. Agenda terakhir, tanggapan Komisi C dan E terhadap Pendapat Gubernur.
“Anggota DPRD yang hadir sejumlah 83 orang dari 120 orang. Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Arinugraha membuka rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Mohammad Saleh, dan dihadiri Sekda Sumarno.
Memasuki agenda pertama, Setya mempersilahkan Komisi C menyampaikan penjelasan soal raperdanya. Dalam penyampaian itu, Anggota Komisi C Sudarsono mengatakan, dalam rangka mewujudkan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Jateng berdasarkan prinsip ekonomi syariah, maka memerlukan jasa perbankan syariah.
“Untuk mendorong Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jateng menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing, maka dipandang perlu melaksanakan konsolidasi Perusahaan Perseroan Daerah BPR BKK,” jelas Sudarsono.
Dilanjut dengan penjelasan Komisi E soal Raperda Penanggulangan Kemiskinan, yang dibacakan Anggota Komisi E Padmasari Mestikajati. Dikatakan, kemiskinan merupakan masalah yang kompleks sehingga membutuhkan perhatian khusus. Dalam hal ini, perlu adanya penanggulangan yang sistematis di Jateng.
“Diharapkan, raperda bisa memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Padmasari, dalam penggalan laporannya.

Agenda selanjutnya adalah laporan Banggar soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, yang dibacakan Anggota Banggar Endro Dwi Cahyono. Dalam laporannya, ia mengatakan, meski pemprov mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun Banggar merekomendasikan agar pemprov lebih intensif dan ekstensifikasi sumber PAD.
“Laporan dan rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya serta memperkuat kolaborasi antara DPRD dan pemprov dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik,” kata Endro.
Usai laporan Banggar, agenda berikutnya adalah persetujuan penetapan Keputusan DPRD tentang soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Dalam hal ini, Setya meminta persetujuan dari Anggota Dewan yang hadir dan dijawab serentak ‘setuju’ oleh para Anggota Dewan.
Kemudian dilanjut dengan penandatangan Berita Acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemprov. Berikutnya yakni pendapat akhir gubernur atas soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, yang dibacakan Sumarno.
“Kami berterimakasih atas kerjasama dan rekomendasi DPRD dalam pelaksanaan APBD 2024. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan raperda. Selanjutnya, kami akan menyampaikan soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ke Kemendagri,” kata sekda.
Dilanjut Pendapat Gubernur atas 2 raperda usulan Komisi C dan E. Ia mengatakan pemprov sangat mendukumg raperda usulan Komisi C itu, yang merupakan upaya untuk meningkatkan sekaligus penguatan sektor keuangan untuk mendukung ekonomi lokal dan mengembangkan perekonomian syariah.
Sementara soal Raperda Penanggulangan Kemiskinan dari Komisi E, ia mengakui persoalan kemiskinan perlu adanya optimalisasi pengentasan kemiskinan melalui keterpaduan kebijakan pusat dan daerah. Dengan raperda itu, diharap dapat mengoptimalkan upaya penanggulangan kemiskinan yang bersifat sinergis dan tepat sasaran.
Agenda berikutnya yakni tanggapan Komisi C atas pendapat gubernur, yang dibacakan Sudarsono. Dalam tanggapan itu, ia mengatakan konsolidasi BPR BKK juga didorong dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong perkembangan perbankan syariah.
“Konsolidasi 33 PT BPR BKK menjadi perbankan syariah ini bukan hanya langkah strategis untuk memperkuat sistem perbankan daerah tapi juga mendukung upaya nasional dalam mewujudkan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan,” kata Sudarsono dalam penggalan laporannya.
Dilanjut penjelasan Komisi E atas pendapat gubernur terhadap Raperda Penanggulangan Kemiskinan, yang dibacakan Anggota Komisi E Bagus Suryokusumo. Dikatakan, raperda itu sejalan dengan kebijakan pusat soal pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim sehingga upaya pengentasan kemiskinan di daerah butuh keseriusan dan perlu dikawal.
“Harapannya ke depan persoalan tersebut menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengawal muatan pokok raperda ini dslam kerangka percepatan penuntasan kemiskinan di Jateng yang akseleratif, holistik, dan integratif hingga terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat di Jateng,” pungkasnya.








