PERTEMUAN. Jajaran Komisi D dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon terkait penanganan RTLH dan kawasan kumuh di Sumber. (foto teguh prasetyo)
CIREBON – Komisi D DPRD Jateng melakukan studi komparasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman & Pertanahan Kabupaten Cirebon, di Sumber, Senin (10/1/2022).

Sekretaris Komisi D M Chamim Irfani menyampaikan, pihaknya ingin mengetahui lebih dalam mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya di Kabupaten Cirebon dalam menangani persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) dan kawasan kumuh.
“Kami ingin tahu, Pemerintah Jawa Barat dalam melakukan intervensi kebijakan anggaran kepada daerah. Kaitannya dengan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh tingkat kabupaten di wilayah Jawa Barat ,” ungkap anggota Fraksi PKB DPRD Jateng tersebut seusai pertemuan.

Dari hasil pertemuan, tambahnya, ada beberapa poin yang menjadi catatan di antaranya kriteria penerima bantuan, prosedur pengusulan bantuan rumah tidak layak huni, dan besaran anggarannya.
Dalam pengusulannya, di Pemprov Jabar selain melalui pemerintah desa, bisa dilakukan oleh lembaga internal desa semisal lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM). Sedangkan di Jawa Tengah pengusulannya baru bisa melalui pemerintah desa saja. Memungkinkan diterapkan dengan menyesuaikan landasannya dalam peraturan gubernur.
“Selanjutnya Kabupaten Cirebon dalam pengusulannya sudah menggunakan aplikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman & Pertanahan Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat menjelaskan, tercatat pada 2012 jumlah RTLH di Kabupaten Cirebon sejumlah 20 ribu rumah. Setelah dilakukan penanganan berupa renovasi dalam kurun waktu 9 tahun sampai 2021 tersisa 12 ribu .
“Sekarang kita beban sekitar 12 ribu lebih. Kita kejar targetnya, karena di RPJMD 2024 targetnya 100% yang ditangani,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam penanganan RTLH menggunakan empat sumber penganggaran. Pertama dari dana APBN sejak tahun 2012 sampai sekarang. Kedua dari dana APBD I sejak tahun 2017. Selanjutnya, dana APBD II ada bantuan bedah (renovasi) rumah swadaya sejak tahun 2021. Terakhir, bedah rumah yang diselenggarakan oleh Baznas Kabupaten Cirebon.
“Bantuan yang diberikan berupa uang transfer langsung ke penerima. Untuk APBD I dan II angkanya Rp 17,5 juta, dengan perincian Rp 15 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk tukang. Sementara untuk APBN sejumlah Rp 20 Juta peruntukkannya persyaratan dan mekanisme pencairan, hampir mirip dengan Jawa Tengah,” jelasnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan mengenai peningkatan kawasan kumuh, dari jumlah penduduk sekitar 2 Juta. Jumlah terakhir pada tahun 2020 sekitar 700 ribu rumah. Jadi secara kasat mata di Cirebon tidak kekurangan rumah. Karena idealnya untuk jumlah penduduk 2 juta cukup dengan 450 ribu unit rumah. (teguh/anif)








