Sri Marnyuni. (foto priskilla candra cahyaningtyas)
PEMALANG – Pansus penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak atau sering disebut Pansus Gender saat ini terus mencari data dan masukan untuk penyusunan raperda. Seperti saat pansus mengunjungi Unit Layanan Pengaduan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jayandu Widuri Kabupaten Pemalang, Kamis (9/7/2020).

Saat memberikan sambutan dihadapan jajaran Pemkab Pemalang, Ketua Pansus Gender DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni menyampaikan bahwa pihaknya ingin memantau kasus kekerasan berbasis gender dan anak di Jateng. Dengan adanya raperda yang membahas soal perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak, diharap menjadi payung hukum sekaligus jembatan bagi masyarakat.
“Harapan kami agar raperda ini menjadi perda dan perda ini akan implementatif, bagaimana perda-perda yang akan kita bahas ini mampu menjadi payung hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Politikus PAN itu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Moh. Arifin mengatakan bahwa pemerintah dan jajaran legislatif di Kabupaten Pemalang telah berkomitmen untuk memberikan upaya perlindungan semaksimal mungkin bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan soal perlindungan terhadap korban kekerasan.
“Dengan menerbitkan Perda Nomor 18 Tahun 2015 sebagai landasan personal untuk memberikan layanan terhadap korban kekerasan. Kami berkomitmen membantu DPRD Provinsi dengan membuka diri untuk memberikan hal-hal yang diperlukan guna melancarkan penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak,” kata sekda saat membacakan sambutan Bupati Pemalang Junaedi. (tyas/ariel)








