MAKASSAR – Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tujuan Komisi B DPRD Jateng untuk mencari masukan dalam penyusunan Raperda Pemberdayaan dan Penguatan Masyarakat Desa Hutan (MDH). Dipilihnya provinsi yang berjuluk daerah “angin mamiri” itu dikarenakan telah memiliki peraturan daerah dalam pengaturan masyarakat desa hutan. Karena itulah pada Kamis (14/3/2019), Komisi B mendatangi Kantor Pemprov Sulawesi Selatan di Makassar. Rombongan diterima Kepala Dinas Penataan dan Kerja Sama, Eniwati.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi B RM Yudi Sancoyo mengungkapkan, tujuan kunjungan itu secara umum untuk menggali masukan-masukan dan informasi data pengembangan hutan dan lingkungan di Sulawesi Selatan.
“Nanti hasil masukan dan informasi data ini sebagai bekal referensi pembahasan penyusunan Raperda,” ucapnya.
Secara panjang lebar dikemukakan, latar belakang penyusunan raperda yang menjadi inisiatif Komisi B karena dalam pemberdayaan masyarakat desa hutan memiliki dua landasan hukum yang kerap kali terjadi benturan antarkelompok masyarakat di lapangan.
Dua landasan hukum itu yakni Peraturan Menteri LHK No 39/2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 83/2016 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan. Dalam Pasal 48 menyatakan, pejabat pemerintah dilarang menerbitkan izin pemanfaatan hutan di area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan dan pengelolaan hutan.
“Kebijakan ini tidak menjelaskan adanya ketentuan yang bersifat memaksa pemegang izin untuk menjaga kelestarian hutan. Kebijakan ini belum bisa menjadi solusi penataan pengelolaan hutan. Selain itu terjadi tumpang tindih peran dan buruknya koordinasi antarpihak yang memicu timbulnya masalah,” tambahnya.

Selain itu juga, hal yang melatarbelakangi rencana ada perda adalah pemberdayan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Data kependudukan menyebutkan, angka kemiskinan di Jawa Tengah 11,23 persen sebagian besar adalah masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar hutan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penataan dan Kerjasama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Eniwati membacakan, paparan dari Gubernur Sulsel Prof Dr Ir H Nurdin Abdullah menjelaskan, pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk pengentasan kemiskinan menjadi salah satu prioritas.
Banyak masyarakat yang tinggal atau bermukim di dalam atau di sekitar kawasan hutan. komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan dan aktivitasnya dapat mempengaruhi ekosistem hutan.
“Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan menjadi sangat penting. Bukan hanya dalam penyediaan lapangan kerja dan akses pengelolaan hutan tetapi juga dalam upaya menurunkan angka degradasi dan deforestasi serta konflik tenurial (persoalan ketidakpastian areal kawasan hutan),” kata Eni.
Kegiatan pengembangan usaha perhutanan sosial dan hutan desa yang ada di Sulsel diarahkan untuk tata kelola yang baik dan terencana dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan. Diharapkan dapat memberikan peningkatan pengembangan kapastias dan kelembagaan kewirausahaan kelompok yang akan berpengaruh terhadap ekonomi pedesaan dan akan berkontribusi terhadap pemanfaatan dan pengusahaan kawasan hutan negara, menciptakan lapangan kerja, menyejahterakan masyarakat dan mengurangi emisi rumah kaca.
Ia menambahkan, Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa yang disebut Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Lembaga ini dibentuk oleh kepala desa dalam bentuk peraturan desa. Permohonan HPHD diajukan oleh lembaga desa yang diketahui oleh kepala desa yang bersangkutan. Permohonan lokasi HPHD yang dimaksud berada di wilayah administrasi desa. Permohonan HPHD ditujukan kepada menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/wali kota, kehutanan provinsi, pokja, dan kepala KPH. Terhadap permohonan tersebut dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan secara teknis.
Berdasarkan data yang ada, realisasi Perhutanan Sosial, khususnya di Sulawesi Selatan saat ini izin HKM 23.727,07 hektare. Izin pengelolaan hutan desa seluas 20.856 hektare, izin pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR) seluas 7.338,17 hektare dan hutan adat seluas 549,009 hektare. Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur No 242/1/2018 tentang pembentukan pokja di Sulawesi Selatan, untuk tahun 2018 telah dilakukan sosialisasi dan fasilitasi permohonan masyarakat melalui kelompok di 13 kabupaten dengan total luas usulan 23.090,78 hektare dengan skema HKm dan hutan desa. Semua usulan tersebut telah direvifikasi oleh pihak terkait untuk diproses lebih lanjut.(dewi/priyanto)







