FOTO BERSAMA : Jajaran Pansus IX bersama pihak dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri berkonsultasi perihak Perda Minerba.(foto: ganang faisol)
JAKARTA – Pansus IX DPRD Jawa Tengah, Kamis (20/6/2024), berkunjung ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri guna memperdalam isi dari Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan atau Minerba. Imam Teguh selaku Ketua Pansus Minerba berharap, dalam materi draf semua cakupan mulai dari izin sampai pengelolaan dapat terfasiulitasi.
“Kedatangan kami ini untuk konsultasi terkait isi dari rancangan tersebut. Diharapkan setelah ini akan mempercepat pengesahan perda minerba,” ucap dia. Dalam kunjungan itu turut hadir sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perindustrian, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan dan Dinas PU Bina Marga & Cipta Karya.
Lanjut Wakil Ketua Pansus Nurul Furqon menjelaskan perda minerba ini akan mempermudah perizinan penambangan yang ada di Jawa Tengah. Dengan adanya perda ini masyarakat yang semula mengeluhkan ribetnya perizinan tambang sehingga banyak maraknya penambangan ilegal nantinya akan terbantu untuk melakukan perizinan tambang.
Pentingnya perizinan tambang ini, lanjut dia, bukan hanya tentang adanya perlindungan hukum bagi para penambang/ tempat tambang tapi dengan sudah adanya ijin maka akan ada juga standardisasi di area tambang yang salah satunya mengenai keselamatan para penambang, terjadinya kecelakaan kerja penambangan ini terjadi karena tempat mereka ilegal tanpa izin dan tidak adanya pengawasan terkait keselamatan pekerja tambang. “Maka dari itu setelah perda ini jadi kami harapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Jateng,” ungkapnya.(ganang/priyanto)








