BAHAS HUTAN. (kiri-kanan) Saryadi, M. Chamim Irfani, dan Siti Fikriah Khuriati saat membahas pemanfaatan hutan di Balai Desa Gongseng Randudongkal Pemalang, Rabu (12/6/2019). (foto ariel noviandri)
PEMALANG – Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Gongseng Kecamatang Randudongkal Kabupaten Pemalang kini sudah mengantongi izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) dari Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu disampaikan oleh Siti Fikriah Khuriati selaku Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) saat bertemu dengan Komisi B DPRD Jateng di Balai Desa Gongseng Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, Rabu (12/6/2019).

Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan KTH Desa Gongseng yang sudah memiliki izin itu merupakan 1 dari 3 desa di Kabupaten Pemalang yang juga sudah mendapatkan izin dalam beberapa tahun terakhir ini. Desa lain yang memiliki IPHPS yakni Desa Mendelem di Kecamatan Belik dan Desa Kreyo di Kecamatan Randudongkal.
“Secara keseluruhan, sudah ada 21 surat keputusan IPHPS di Jateng dan 3 diantaranya ada di Kabupaten Pemalang,” katanya, didampingi Kepala Desa Gongseng Saryadi.

Untuk diketahui, Pokja PPS merupakan bentukan KLHK untuk program perhutanan sosial agar aman dan tepat sasaran. Pokja PPS itu terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi dan para pihak yang berkaitan dengan perhutanan sosial.
Pokja PPS tersebut juga bertugas untuk melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan kepada masyarakat sasaran sampai ke tingkat tapak, untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari dan pengembangan usaha, serta membantu Pemerintah dalam memverifikasi permohonan pemberian akses. Selain itu, keberadaan Pokja PPS berfungsi sebagai wadah belajar bersama tentang perhutanan sosial dengan mengembangkan sekolah lapang serta membantu pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program perhutanan sosial.

(foto ariel noviandri)
Mendengar hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jateng M. Chamim Irfani mengaku sangat apresiatif dengan upaya Pokja PPS yang telah mendampingi KTH Desa Gongseng dalam penerbitan IPHPS. Ia berharap, dengan adanya IPHPS itu, masyarakat Desa Gongseng dapat lebih luas memberdayakan hasil hutan secara legal. (ariel/priyanto)







