PANTAU ASET. Komisi C DPRD Jateng saat memantau aset milik pemprov di Desa Sumurgunung Kecamatan Pagergunung Kabupaten Kendal, Rabu (12/6/2019).
KENDAL – Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto didampingi Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Hari Setiawan meninjau salah satu aset tanah milik Pemprov Jateng di Desa Sumurgunung Kecamatan Pagergunung Kabupaten Kendal, Rabu (12/6/2019). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya tanah milik Pemprov Jateng yang dimanfaatkan pihak lain.

Dari hasil tinjauan lapangan itu, Ketua Komisi C yang karib disapa Bogi itu mengaku kecewa karena aset seluas 2,5 hektare yang jelas dipasangi papan informasi ‘MILIK PEMPROV JATENG’ dikatakan tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah provinsi. “Di situ juga ada jejak seperti habis dimanfaatkan sebagai Galian C oleh pihak lain, entah siapa,” katanya.

Bogi menambahkan temuan itu menunjukkan pendataan dan pengelolaan aset milik pemprov masih semerawut dan belum tertata dengan baik. Ia khawatir nantinya banyak aset milik pemprov yang hilang dengan data yang tidak jelas seperti itu.
“Banyak aset tanah yang sudah hilang dan beralih kepemilikan. Satu contoh saja, aset yang ada di Jalan Durian Raya Semarang. Yang di Pagergunung itu bisa saja mengalami nasib yang sama dan diklaim milik pihak lain kalau pemprov tidak segera mengurus kepemilikannya. Ada yang bilang itu milik Kementerian Pertanian, lha kok iso,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Hari Setiawan menjelaskan, dari penelusuran sementara yang dilakukan pihaknya, aset tanah tersebut memang bukan milik Pemprov Jateng. Ia akan melakukan penelusuran lebih jauh aset tersebut milik siapa. (sunu/ariel)