PERTEMUAN : Komisi A bersama Bawaslu Kab. Tegal melakukan pertemuan terkait pengawasan.(foto: rafdan rahinnaya)
SLAWI – Ketua Komisi A Muhammad Saleh meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) supaya lebih tegas dalam menerapkan aturan. Jelang pemungutan suara pada 14 Februari diharapkan tidak ada pelanggaran pemilu. Hal ini disampaikannya dihadapan pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal saat Komisi A melakukan kunjungan kerja ke lembaga pemantau pemilu itu.

“Kami berharap pemilu pada 14 Februari dapat terlaksana dengan aman baik dalam pelaksanaannya ataupun pasca pelaksanaan yaitu saat penghitungan suara sehingga bawaslu dapat mewujudkan pemilu yang jujur adil dan transparan,” ucapnya, Selasa (30/1/2024).

Dalam diskusi ini anggota Komisi A Muhammad Sidqi menanyakan tentang penggunaan fasilitas negara dalam pemilu. Beberapa kasus yang ditemui, kerap kali kepala desa enggan menyewakan balai desa untuk kegiatan kedewanan. Perlu ada penjelasan mengingat antara kegiatan reses dan kampanye berbeda. Yang kedua, Sidqi turut menanyakan tentang pemasangan alat peraga kampanye terutama waktu pencopotannya.
“Reses dan kampanye itu beda. Jangan sampai bawaslu juga ikut turut menertibkan kegiatan reses bila dikaitkan dengan kampanye,” ucap dia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Kab. Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, bahwa pemakaian fasilitas umum boleh dipergunakan selama untuk kegiatan anggota DPRD. Terkait masalah pengawasan, pihaknya tetap melakukan pengawasan kepada siapa pun yang menjadi peserta pemilu.
“Jangan sampai anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali tidak melanggar aturan. Kami pun boleh mengikutinya selama bukan untuk kepentingan kampanye atau pemilu,” jelasnya.
Sedangkan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini menjadi salah satu kendala yang sering dihadapi Bawaslu salah satunya dalam menertibkan pemasangan umbul-umbul atau reklame yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang. Kerap kali usai ditertibkan, keesokan harinya akan dipasang lagi. Padahal aturan ini telah ditetapkan KPU yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No 15/ 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan mengenai batas waktu dan tempat juga sudah diatur dalam peraturan tersebut.
Pada masa tenang paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Semua APK wajib dibersihkan oleh peserta pemilu. Harpendi juga menambahkan untuk pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan sesuai dengan rencana awal yaitu pada tanggal 17 November 2024.(rafdan/priyanto)








