KUNJUNGAN LAPANGAN : Komisi D bersama Dinas PU SDA dan Tata Ruang (Pusdataru) Jateng meninjau langsung daerah irigasi (DI) Jetu dan Trani.(foto: dewi sekar)
KARANGANYAR – Komisi D DPRD Jateng berkesempatan melihat langsung kondisi daerah irigasi (DI) Jetu dan Trani, persisnya di Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar, Selasa (29/10/2024). Daerah irigasi butuh perhatian terutama dalam perawatan supaya areal persawahan yang dilalui bisa teraliri dengan lancar.

Kepada Komisi D, Kepala Balai Pengelolaan SDA Bengawan Solo Dinas PU SDA dan Tata Ruang (Pusdataru) Jateng Debby Triasmoro, untuk DI Jetu dan Trani sebenarnya sudah masuk tahap rehabilitasi atau perbaikan. Sejumlah lokasi jaringan banyak ditemukan ambrol.
Irigasi Trani didirikan pada 1943. Sekarang ini untuk mengiri 1.896 ha lahan sawah di empat kecamatan. Sudah saatnya fungsi irigasinya dievaluasi terutama pada keseimbangan ketersediaan air dnegan kebutuhan di daerah tersebut.
“Kalau dibiarkan terus, fungsi irigasinya tidak optimal. Untuk DI Trani saja mengaliri lahan sawah seluas 1.896 hektare dengan panjang jaringan 29 km. Sekarang ini kondisinya terutama untuk volume air belum begitu parah. Terisi sekitar 600 liter dari total kapasitas 1.900 liter,” ujar dia. Pada pertemuan itu turut mendampingi Bambang Eko Prihando dari balai PSDA Bengawan Solo.

Anggota Komisi D Sukardiono mengemukakan, sekarang ini sejumlah daerah yang memiliki persawahan masih berkutat soal pengaliran air. Musim kemarau yang Panjang menjadikan sejumlah irigasi kering. “Kalaupun ada debit airnya tidak bisa optimal mengaliri seluruh areal persawahan. Sekarang ini sudah masuk musim tanam ketiga,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi D Joko Purnomo meminta Dinas PU Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru) bisa segera menyusun daftar prioritas penanganan daerah irigasi. Supaya daerah irigasi yang rusak bisa tertangani.
Debby menambahkan, ada Sebagian daerah irigasi dalam pengelolaan Dinas Pusdataru. Namun masih ada juga dibawah koordinasi pihak BBWS milik Kementerian PUPR. “Kalau ada irigasi dibawah Kementerian PUPR tentu kami di provinsi tidak bisa mengusulkan anggaran. Secara umum untuk kerusakan daerah irigasi ada yang ditangani secara sementara namun dari anggaran ada 50 lokasi bisa ditangani,” ucapnya.(dewi/priyanto)








