BAHAS KOMISARIS. Komisi C DPRD Provinsi Jateng membahas soal Komisaris Bank Jateng bersama Sekda Provinsi Jateng Sumarno, Kamis (28/10/2021). (foto ariel noviandri)
GEDUNG BERLIAN – Pembahasan mengenai Komisaris Bank Jateng menjadi topik utama dalam diskusi yang digelar Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Kamis (28/10/2021). Hadir dalam diskusi itu diantaranya Sekda Provinsi Jateng Sumarno, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Eddy Sulistio Bramiyanto, dan Direktur Bisnis Retail dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Irianto Harko Saputro.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengaku persoalan kekosongan jabatan komisaris tersebut perlu segera diselesaikan. Sehingga, kinerja Bank Jateng juga semakin maju ke depannya.
“Silahkan Pak Sekda menjelaskan mengenai Komisaris Bank Jateng,” katanya, didampingi Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro dan Sekretaris Komisi C Henry Wicaksono.

Senada, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Abang Baginda Muhammad Mahfuz Hasibuan meminta agar persoalan kekosongan jabatan komisaris perlu segera diselesaikan. Karena, ia menilai pemilihan jabatan komisaris tersebut terlalu lama.
“Saya juga berharap Bank Jateng sebagai BUMD bisa ikut memajukan sekaligus bersinergi dengan semua BUMD di bidang keuangan. Termasuk, Jamkrida yang seharusnya sahamnya bisa dimiliki Bank Jateng agar bisa mendapatkan pendapatan lebih. Mohon sekda bisa mengkajinya,” kata Baginda.

Menjawabnya, Sumarno mengakui ada kekosongan dalam jabatan komisaris non independen. “Soal kekosongan komisaris Bank Jateng, kemungkinannya sekda akan menjabat komisaris non independen,” ujar Sumarno.
Ia juga sependapat Bank Jateng sebagai BUMD dapat lebih fokus pada bisnis. Meski BUMD ikut melaksanakan program pemerintah, tapi tetap sesuai tupoksinya sebagai BUMD.
“Soal kebijakan agar Bank Jateng dan Jamkrida, hal itu bisa dilakukan,” katanya.

Irianto Harko Saputro menambahkan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta ada Komisaris Non Independen. Hal itu sudah menjadi aturan OJK. (ariel/priyanto)








