TATA TERTIB. Pansus DPRD Kota Pekalongan melakukan konsultasi ke BK DPRD Provinsi Jateng berkaitan dengan tata beracara peraturan dewan dan kehormatan yang sudah masuk ke finalisasi, baru-baru ini. (foto teguh prasetyo)
PEKALONGAN – Pansus DPRD Kota Pekalongan melakukan konsultasi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jateng berkaitan dengan tata beracara peraturan dewan dan kehormatan yang sudah masuk ke finalisasi, baru-baru ini. Pada kesempatan itu, pansus menanyakan beberapa hal khususnya mengenai aplikasi tata beracara di DPRD Provinsi Jateng dan fungsi BK sendiri ketika ada hal yang dilanggar oleh anggota.
“Misalnya, busana atau seragam pada waktu rapat. Selanjutnya, kedisiplinan dalam rapat-rapat. Sehingga, setelah tata tertib jadi, bisa diaplikasikan dengan baik,” kata Anggota Pansus DPRD Kota Pekalongan M Bowo Leksono.

Menanggapinya, Ketua BK DPRD Provinsi Jateng Stephanus Sukirno mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan fraksi dalam hal kedisiplinan anggota. “BK tidak langsung menegur yang bersangkutan tapi koordinasi dengan Fraksi masing-masing. Kalau ada laporan, kita informasikan ke ketua fraksi untuk diingatkan,” jelas Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Jika diangap keliru, maka ada pemanggilan dengan teguran lisan. Bahkan, kalau mengulangi hingga 3 kali, maka ada teguran secara tertulis.
“Mengenai anggota BK yang melakukan pelanggaran, laporan tertujunya kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, baru disposisi ke BK,” katanya.

Menanggapi pertanyaan berkaitan dengan anggota yang sakit, Anggota BK DPRD Provinsi Jateng Sidi Mawardi menjelaskan kepengurusan periode 2014-2019 ada anggota yang sakit. Namun, yang bersangkutan masih bisa mengikuti kegiatan meskipun menggunakan kursi roda.
“Koordinasi dengan fraksi sering kita lakukan agar kondusifitas di DPRD Provinsi semakin bagus. Koordinasi dengan pimpinan dewan juga dilakukan, yang memiliki otoritas terhadap anggota,” jelas Sidi. (teguh/ariel)









