BERBINCANG : Ketua Komisi A Muhammad Saleh berbincang dengan Gubernur Ganjar Pranowo dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI.(foto: azam addin)
SEMARANG – Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh berharap masalah pelurusan sejarah pembentukan Provinsi Jawa Tengah ada titik terang. Ia mewakili DPRD menyambut baik upaya Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI yang berusaha merevisi UU Provinsi Jawa Tengah. Penegasan ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Panja Komisi II bersama Gubernur Ganjar Pranowo di Lt II Gedung Gubernuran Jateng, Kamis (16/3/2023).

Komisi A, kata dia, telah menerima surat aduan dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45 perihal penetapan Hari Jadi Jawa Tengah 15 Agustus 1950. Pihaknya pun, lanjut Soleh, sudah pernah melakukan pendalaman materi perihal hari jadi dengan berkunjung ke Provinsi Jabar dan Jatim.
“Provinsi Jabar dan Jatim itu berdirinya sebenarnya sama dengan Jateng. Kenapa dalam Perda No 7/2004, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950. Lebih muda Jateng dibanding “saudara” di Jabar maupun Jatim. Bahkan kalau membaca sejarah pengangkatan gubernur pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro itu pada 19 Agustus 1945. Ini perlu diluruskan,” ucapnya.

Senada juga dilontarkan anggota Komisi A St Sukirno. Dirinya sebenarnya menjadi salah satu bagian dari DHD 45 yang turut menandatangani usulan perubahan Hari Jadi Jawa Tengah. Dia mendukung penuh upaya revisi UU Provinsi Jawa Tengah terutama pada penetapan hari jadi.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan tiga masukan kepada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi yang dibentuk Komisi II DPR RI.
“Tiga masukan yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo terkait dengan cakupan atau batas-batas wilayah, pelurusan sejarah, dan soal karakteristik pembangunan di Jawa Tengah, nanti kami bawa ke DPR RI dan menjadi masukan yang penting buat kami,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Gubernur menyampaikan kunjungan tersebut menjadi momentum untuk harmonisasi dan sinkronisasi perbedaan regulasi. Masalah pelurusan sejarah turut menjadi hal penting untuk menjadi acuan hukum dalam pembentukan sebuah regulasi.
Dia menjelaskan, pengangkatan Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro menjadi Gubernur Jawa Tengah pertama pada 19 Agustus 1945 sebenarnya menjadi penanda terbentuknya sebuah provinsi. Namun dengan penetapan 15 Agustus 1950 sebagai hari jadi muncul anggapan penetapan gubernur pertama tidak diakui. “Jangan sampai asumsi atau pikiran-pikiran yang mengatakan bahwa gubernur pertama (Jateng) tidak diakui, tidak. Kami mengakui seluruh gubernur. Bahwa ada perbedaan tanggal lahir itu dibicarakan, hanya butuh keputusan politik berbasis pada sejarah yang ada. Setelah sepakat kita bisa berjalan,” katanya.
Selain itu, gubernur juga mendorong agar soal cakupan atau batas wilayah bisa ditetapkan dengan landasan yang pasti, apakah itu dengan bentang alam seperti yang berjalan saat ini atau secara digital. Masukan ketiga, lanjut Ganjar, terkait karakteristik pembangunan yang secara umum seluruh Jawa relatif sama.(anifm/priyanto)








