BERI PAPARAN: Sekretaris DPRD (Sekwan) Urip Sihabudin memberi paparan terkait pengelolaan informasi publik kepada Ketua KIP Jateng Sosiawan.(foto: ervan ramayudha)
SEMARANG – Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng memuji sejumlah terobosan yang dilakukan Sekretariat DPRD Jateng untuk mewujudkan Lembaga pemerintah yang transparan dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KIP Jateng Sosiawan saat melakukan visitasi di Set.DPRD, Selasa (29/11/2022). Dalam kunjungan itu ia diterima langsung Sekretaris DPRD Urip Sihabudin beserta jajarannya di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Berlian.

Sosiawan mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi untuk lembaga pemerintah yang dipantau melalui website maupun media sosial. Dari kesemua itu dijadikan landasan dalam penilaian kinerja terutama terkait keterbukaan informasi. Sekarang ini di Set.DPRD, lanjut dia, inovasi khususnya pada tekologi digitalisasi dan tata kelola informasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan begitu cepat. Warga mudah mengakses informasi terkait kedewanan serta capaian kinerja.
“Kami memberikan apresiasi atas penghargaan yang telah diperoleh mulai dari mendapatkan penghargaan JDIHN, penghargaaan yang diberikan Komisi Informasi dan perhargaan lainnya. Menurut kami kinerja Setwan sangat luar biasa karena melakukan lompatan-lompatan inovasi keterbukaan informasi publik. Harapan kami dengan telah adanya inovasi digitalisasi seperti yang telah ada ini dapat terus dikembangkan lagi,” ucapnya.

Pada kesempatan selanjutnya, Sekwan mengungkapkan, pihaknya bertekad ingin mewujudkan sebuan transparansi dan efektivitas pelaksanaan tri fungsi legislatif mulai dari pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan DPRD Jawa Tengah serta penanganan aspirasi masyarakat.
Pada kesempatan itu pula, turut disebutkan sejumlah capaian kinerja Set.DPRD Jateng seperti meraih KIP Award 2021, AMSI Award 2022, JDIHN Award 2021 dan 2022.
Selanjutnya menyinggung masalah keterbukaan informasi, Sekwan menjelaskan, ada sejumlah aturan yang melandasinya. Pada penyesuaian standar layanan informasi publik sesuai dengan Perki No.1 Tahun 2022. Penyusunan daftar informasi publik (DIP) Tahun 2022. Selanjutnya penetapan informasi dikecualikan Hasil Uji Konsekuensi dan monitoring dan evaluasi. Sejumlah kanal linimasa pun digunakan seperti Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook. Bahkan inovasi digitalisasi data dibuatlah Sipelawan atau Sistem Pelayanan DPRD.(ervan/priyanto)








