DPRD Jateng Ketok Palu Sahkan Postur APBD 2026 dan 5 Perda

0L7A6570

PIMPIN RAPAT : Pimpinan DPRD Jateng memimpin rapat paripurna.(foto: andi rinto)

SEMARANG – Jelang akhir 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna, Selasa (30/12/2025), dalam rangka penyampaian keputusan hasil evaluasi Kemendagri, persetujuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. ​

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sarif Abdillah, didampingi Wakil Ketua Setyo Arinugroho, Heri Pudyatmoko, serta Sekretaris Daerah Sumarno yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.  ​Dalam pembahasan anggaran, DPRD dan Pemprov Jateng menyepakati struktur keuangan daerah untuk tahun mendatang. Melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 6 Tahun 2025, DPRD telah menyepakati penyempurnaan anggaran yang sebelumnya telah dievaluasi oleh Kemendagri pada 24 Desember 2025. 

Selanjutnya rapat membahas agenda  lima raperda yang menjadi usul prakarsa Komisi B, C, D, E dan Bapemperda untuk disetujui menjadi Perda.

Dalam nota pengantar materi draf Raperda Pengelolaan Kepariwisataan di Jawa Tengah, juru bicara Komisi B, Amir Masduki, menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pariwisata. Raperda akhirnya disahkan  menjadi Perda Nomor 33 Tahun 2025, yang diharapkan mampu mendongkrak potensi wisata daerah secara terukur.

Selanjutnya untuk raperda yang menjadi usul prakarsa Komisi C. Sekretaris Komisi C, Anton Lami Suhadi, memaparkan pentingnya konsolidasi 33 BPR BKK se-Jawa Tengah. Raperda ini mentransformasi entitas tersebut menjadi Perda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Satu, guna memperkuat pendapatan daerah dari sektor perbankan. Tertuang dalam Perda No 34/2025.

Raperda usulan Komisi D yang dipaparkan oleh M Muhlis Ariston menekankan vitalnya keberlanjutan sumber daya air. Aturan ini resmi tercatat sebagai Perda Nomor 35 Tahun 2025.

M. Rizki Iskandar Muda, selaku juru bicara Komisi E, menyampaikan pandangan komisi terkait urgensi penanganan kemiskinan yang lebih sistematis. Seluruh anggota dewan menyetujui usulan ini untuk diundangkan sebagai Perda Nomor 36 Tahun 2025.

​Demi memperkuat peran Satpol PP dalam menjaga ketentraman masyarakat (Trantibumlinmas), usulan Bapemperda yang dibacakan oleh Sholehah Kurniawati ini turut disahkan. Regulasi ini ditetapkan menjadi Perda Nomor 37 Tahun 2025.(tyo/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.