PIMPIN RAPAT : Pimpinan DPRD Jateng memimpin rapat paripurna.(foto: andi rinto)
SEMARANG – Jelang akhir 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna, Selasa (30/12/2025), dalam rangka penyampaian keputusan hasil evaluasi Kemendagri, persetujuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sarif Abdillah, didampingi Wakil Ketua Setyo Arinugroho, Heri Pudyatmoko, serta Sekretaris Daerah Sumarno yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam pembahasan anggaran, DPRD dan Pemprov Jateng menyepakati struktur keuangan daerah untuk tahun mendatang. Melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 6 Tahun 2025, DPRD telah menyepakati penyempurnaan anggaran yang sebelumnya telah dievaluasi oleh Kemendagri pada 24 Desember 2025.
Selanjutnya rapat membahas agenda lima raperda yang menjadi usul prakarsa Komisi B, C, D, E dan Bapemperda untuk disetujui menjadi Perda.

Dalam nota pengantar materi draf Raperda Pengelolaan Kepariwisataan di Jawa Tengah, juru bicara Komisi B, Amir Masduki, menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pariwisata. Raperda akhirnya disahkan menjadi Perda Nomor 33 Tahun 2025, yang diharapkan mampu mendongkrak potensi wisata daerah secara terukur.

Selanjutnya untuk raperda yang menjadi usul prakarsa Komisi C. Sekretaris Komisi C, Anton Lami Suhadi, memaparkan pentingnya konsolidasi 33 BPR BKK se-Jawa Tengah. Raperda ini mentransformasi entitas tersebut menjadi Perda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Satu, guna memperkuat pendapatan daerah dari sektor perbankan. Tertuang dalam Perda No 34/2025.
Raperda usulan Komisi D yang dipaparkan oleh M Muhlis Ariston menekankan vitalnya keberlanjutan sumber daya air. Aturan ini resmi tercatat sebagai Perda Nomor 35 Tahun 2025.

M. Rizki Iskandar Muda, selaku juru bicara Komisi E, menyampaikan pandangan komisi terkait urgensi penanganan kemiskinan yang lebih sistematis. Seluruh anggota dewan menyetujui usulan ini untuk diundangkan sebagai Perda Nomor 36 Tahun 2025.
Demi memperkuat peran Satpol PP dalam menjaga ketentraman masyarakat (Trantibumlinmas), usulan Bapemperda yang dibacakan oleh Sholehah Kurniawati ini turut disahkan. Regulasi ini ditetapkan menjadi Perda Nomor 37 Tahun 2025.(tyo/priyanto)







