DANA CADANGAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Komisi A DPRD Provinsi Jatim mengenai Dana Cadangan Pilgub di Kantor DPRD Provinsi Jatim, Kota Surabaya, Senin (2/11/2020). (foto setyo herlambang)
SURABAYA – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Daerah (Pilgub) Jateng 2024 mendatang tentunya membutuhkan banyak persiapan lebih matang agar pesta demokrasi berjalan baik. Salah faktor penunjang adalah penyiapan dana cadangan untuk pilgub, tentunya harus disesuaikan dengan pos anggaran pengeluaran Belanja Daerah.

Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh, saat berdiskusi dengan Komisi A DPRD Provinsi Jatim, di Kota Surabaya, Senin (2/11/2020). Pada kesempatan itu, ia mengatakan dana cadangan tersebut nantinya dapat mengcover semua kebutuhan yang diperlukan selama proses pilgub berjalan. Dengan adanya dana itu, maka Dinas terkait termasuk Bawaslu, dan Satpol PP akan mendapat perhatian lebih karena berkaitan dengan pemantauan dan penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Pilgub 2024 mendatang tentunya banyak persiapan yang dibutuhan mulai dari sekarang, terutama dana cadangan. Dana cadangan itu nantinya tertuang dalam peraturan daerah karena urgensinya mengcover kebutuhan dinas-dinas terkait dalam penyelenggaraan pilgub. Salah satu dinas yang terkait dalam penyelenggaraan pilgub adalah Bawaslu dan Satpol PP karena punya peran dalam pemantauan dan penertiban APK nantinya,” terang legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

Menanggapinya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim Hadi Dediyansyah mengaku sangat mendukung penyusunan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jateng 2024 tersebut. Karena, dana itu bisa mengcover keperluan teknis saat pilgub berlangsung. Namun, ia mengakui pula bahwa saat ini DPRD Provinsi Jatim sendiri belum mempersiapkan dana cadangan pilgub mendatang, mengingat pihaknya masih membahas anggaran daerah Provinsi Jatim.
“Kami belum memulai penyusunan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk pilgub mendatang. Namun, hal krusial tersebut perlu dikejar sebelum memasuki proses pendataan calon kepala daerah oleh KPU,” kata Hadi.
Dalam proses pilgub itu, kata dia, banyak kebutuhan yang sangat diperlukan di beberapa sektor. Dimulai dari teknis pelaksanaan sampai pemberian honor bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap TPS.
“Terlebih lagi, pandemi Covid-19 yang belum usai ini memaksa perubahan besar dalam pengalokasian Belanja Daerah. Terutama untuk pilgub mendatang, memang harus terdata dengan rapi,” terangnya. (tyo/ariel)







