SOAL GURU. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal Guru PPPK di Kantor Kemen PAN & RB, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (foto setyo herlambang)
JAKARTA – Guna mendapatkan data dan informasi seputar Guru PPPK, Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Kemen PAN & RB di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Hal itu dilakukan mengingat belum ada kejelasan mengenai penempatan Guru ASN PPPK 2021, 2022 & 2023 dan Informasi Kebijakan Relokasi PPPK Guru.
Saat berdiskusi dengan PIC Kepegawaian Wilayah Jateng Kemen PAN & RB Arkhan, persoalan Guru PPPK masih dalam tahap pengkajian di tingkat kementerian. Untuk saat ini, belum ada keputusan mengatasi persoalan tersebut.

Mendengarnya, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Messy Widiastuti mengatakan sudah seharusnya persoalan itu segera diselesaikan. Hal itu mengingat adanya desakan dari sejumlah guru yang ada di Jateng soal kepastian hukum Guru PPPK.
“Kami juga mendesak (Kemen PAN & RB) karena kami juga didesak para guru. Mulai dari Guru PPPK yang belum jelas penempatannya, tunjangannya, dan sebagainya,” ungkapnya.

Ia berharap di tingkat kementerian segera membuat regulasi sehingga ada kepastian hukum di tingkat daerah. Dengan begitu, Guru PPPK pun memiliki kepastian dalam penempatan kerja dan tunjangan/ kesejahteraannya.
“Kami berharap segera ada keputusan dari Menteri PAN & RB sehingga ada payung hukum dalam hal mutasi maupun pengangkatan PPPK,” harapnya. (setyo/ariel)









