BICARA PAJAK. Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan UPPD Kota Megelang dan Kabupaten Purworejo, Rabu (10/2/2021), membahas pencapaian PAD dari PKB di Kota Magelang. (foto rahmat yasir widayat)
MAGELANG – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menaruh perhatian serius terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sektor pendapatan yang sempat menjadi tulang punggung PAD itu terseok-seok akibat pandemi Covid-19 pada tahun lalu dan kini memasuki 2021 sektor tersebut diharapkan bisa bangkit.

Saat berdiskusi, Rabu (10/2/2021), di Kota Magelang, Komisi C mendengarkan laporan pencapaian dari 2 Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) yakni UPPD Kota Magelang dan Purworejo. Dalam paparan yang disampaikan Kepala UPPD Kota Magelang Lamidin, disebutkan bahwa potensi pendapatan daerah di wilayahnya ada 100.260 obyek dengan nilai mencapai Rp 45 miliar. Pada 2020 lalu, pencapaian dari PKB hasilnya cukup menggembirakan yakni dari target Rp 80 miliar mampu terealisasi 103,95% atau sekitar Rp 83,9 miliar.
Begitu juga pencapaian dari Pajak Air Permukaan (PAP) dan Retribusi yang hasilnya cukup menggembirakan. Untuk PAP, target Rp 54 juta pada 2020 terealisir 164,52% atau Rp 90 juta. Untuk retribusi, dari target Rp 43 juta mampu mencapai Rp 45 juta atau 105%.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diakui hasilnya belum menggembirakan. Dari target Rp 18,9 miliar, sepanjang 2020 hanya mampu terealisasi Rp14 miliar atau 73,74%.
“Untuk terus mendorong pencapaian pada 2021 ini, beberapa strategi dilakukan mulai dari pelayanan cepat tanpa perlu parkir, mendekatkan diri lewat samsat keliling hingga menambah titik pelayanan dan jam operasional. Selain itu, sosialisasi tertib pajak juga terus digelorakan, khususnya melalui media sosial,” kata Lamidin.

Sementara di Kabupaten Purworejo, pencapaian PAD dari PKB pada 2020 belum menggembirakan. Kepala UPPD Purworejo Roedito Eka Soewarno menyebutkan, dari target Rp 80 miliar hanya terealisasi 92,68% atau sekitar Rp 78 miliar. Untuk BBNKB, dari target Rp 45 miliar hanya mampu terealisasi 31,9 miliar.
Hasil menggembirakan diperoleh dari PAP dan Retribusi di Kabupaten Purworejo. Untuk PAP, realisasinya berada di angka Rp 103 juta atau lebih dari target Rp 70 juta. Untuk retribusi, realisasinya 101% dari terget 58 juta.
Sepanjang 2014 hingga 2019, tunggakan di UPPD Purworejo berada di angka Rp 18 miliar. Pada akhir 2020 lalu, realisasi pembayaran tunggakan berkisar 20,61% atau Rp 3,9 miliar.
Ia juga mengakui efek dari pandemi Covid-19 menjadi kendala belum maksimalnya pendapatan.
Menurut dia ekonomi masyarakat mengalami penurunan sehingga lebih mementingkan kebutuhan lainnya daripada membayar pajak. Selain itu, daya beli kendaraan bermotor baru juga sangat rendah.
“Hambatan lainnya, keterbatasan kegiatan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan penerapan protokol kesehatan guna memutus rantai penularan Covid-19,” imbuh Roedito.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Bahrudin mengatakan selama kondisi pandemi Covid-19 ini perlu ada langkah inovasi untuk terus meningkatkan PAD dari PKB. Selain itu, perlu sistem kerja yang berbeda dibanding biasanya.
“Kami semua paham posisi Bapenda sangat strategis dalam pendapatan daerah. Ada hikmah dibalik pandemi ini sehingga diharapkan harus ada lompatan dan tidak bekerja secara biasa,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Dengan adanya inovasi dan kreasi baru untuk memacu PAD dari PKB itu, ia berharap kegagalan mencapai target pada tahun lalu tidak kembali terulang pada 2021 ini. Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro juga mengakui pencapaian Bapenda masih cukup menggembirakan dan perlu disyukuri, meski belum bisa mencapai target.
“Komisi C akan selalu memotivasi. Inovasi harus dilakukan di tengah tantangan pandemi Covid-19 seperti sekarang agar pencapaian pendapatan daerah bisa dimaksimalkan,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono menilai perlu adanya mapping angka partisipasi atau tingkat kepatuhan di masing-masing wilayah atau kabupaten/ kota. Tujuannya, upaya untuk memaksimalkan bisa lebih terfokus mendorong daerah-daerah yang dirasa belum maksimal.
“Bukan hanya upaya yang sifatnya jemput bola namun sentuhan dengan memberikan apresiasi maupun law enforcement juga diperlukan. Ada langkah apresiasi terhadap masyarakat yang tertib dalam membayar pajak, namun juga ada langkah sebaliknya dengan memberikan law enforcement secara persuasif bagi yang membandel, khususnya wajib pajak sektor korporat,” kata Legislator PKS itu. (rahmat/ariel)








