BAHAS GENDER. Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Dispermades P3A Kabupaten Kebumen, Kamis (21/2/2021), membahas persoalan gender. (foto evi rahmawati)
KEBUMEN – Peran aktif kaum perempuan di masyarakat merupakan perwujudan kesetaraan gender dalam proses pembangunan di daerah. Untuk itu, Komisi E DPRD Provinsi Jateng kini menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) agar ada aturan/ acuan dalam hal pemberdayaan peran perempuan tersebut.
Dalam penyusunan raperda itu, Komisi E mengumpulkan sejumlah data dan informasi agar lebih komprehensif. Seperti saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa & Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Kabupaten Kebumen, Kamis (11/2/2021), Komisi E mendengarkan sejumlah masukan dari pejabat setempat perihal gender.

Dalam sambutannya, Frans Haidar selaku Kepala Dispermades P3A Kabupaten Kebumen mengaku sangat mendukung upaya Komisi E yang kini sedang menyusun Raperda PUG. Ia berharap perda itu nantinya bisa lebih mengatasi persoalan gender di Jateng.
“Kami cukup bangga karena ditunjuk menjadi salah satu kabupaten yang diminta masukannya dalam rangka penyusunan raperda pengarusutamaan gender,” katanya.

Kabid Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Dispermades P3A Kabupaten Kebumen, Marlina Indrianingrum, menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi yang berkaitan dengan gender di Kabupaten Kebumen. Diantaranya Perda Kabupaten Kebumen No.1 Tahun 2015 tentang PUG, Perbup Kebumen No.43 Tahun 2015 tentang PUG, dan SK Camat untuk 52 Desa PUG. Ruang lingkup PUG itu meliputi kelembagaan PUG, mekanisme kerja, dan teknis pelaksanaan kegiatan responsif gender.
“Dalam hal pelaksanaan Perda PUG tersebut, kami juga memiliki perda yang berkaitan dengan responsif gender yaitu Perda Penyelenggarana Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender, Perda Penanggulangan HIV/AIDS, Perda Penempatan & Perlindungan CTKI/TKI, Perda Pencegahan TPPO & Penanganan Saksi dan/ atau Korban TPPO, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Pengawasan Keamanan Pangan, Perda Pemberian ASI Eksklusif & Perda Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang semua itu sangat berkaitan dengan PUG,” papar Marlina.
Meski sudah memiliki aturan dalam PUG, namun minimnya anggaran menjadi kendala yang dihadapi di lapangan. Ia menilai, dengan adanya anggaran yang memadai, dapat mendukung penyelesaian kasus kematian ibu dan anak serta kemiskinan.
“Sebenarnya, kasus kematian ibu dan anak serta angka kemiskinan itu saling berkaitan dengan dinas yang lain. Dan untuk pemberdayaan perempuan di masa pandemi ini, kami selalu melakukan pendampingan ke beberapa desa dengan memberikan kegiatan berupa pembuatan masker serta faceshield. Dari kegiatan itu, mereka sempat mendapat orderan dari Kementerian Sosial juga,” ungkapnya.

Mendengar paparan itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid mengaku sangat apresiatif dan mendukung upaya dispermades dalam PUG. Ia berharap, dengan masukan yang telah diserap itu, bisa semakin menguatkan data dan informasi dalam raperda yang kini sedang disusun.
“Raperda ini merupakan pecahan dari aturan aturan lama. Yang kemarin, perlindungan perempuan ada sendiri dan perlindungan anak juga ada sendiri. Yang sekarang ini adalah khusus PUG. Kami (memang) membutuhkan masukan-masukan dari Kabupaten Kebumen yang sudah memiliki perda pada 2015,” kata Politikus PKB itu.
Senada, Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sri Ruwiyati mengatakan Raperda PUG itu merupakan wadah terhadap perda-perda yang berkaitan dengan keperempuanan. Diharapkan, setelah disahkan, kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan pemprov juga memikirkan tentang keperempuanan.
“Harapan kami masing-masing sektor OPD bisa memperhatikan persoalan perempuan,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu. (evi/ariel)