BERI PAPARAN : Ketua Komisi B Sumanto memberikan paparan dalam seminar uji publik Raperda Penguatan Ekraf di Pemalang.(foto: ariel noviandri)
PEMALANG – Komisi B meminta peran aktif masyarakat dalam mengkritisi sekaligus menelaah rumusan draf Raperda Penguatan Pelaku Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah supaya menjadi lengkap. Diharapkan sebelum akhir 2020 ini rumusan draf sudah selesai dan disahkan, untuk selanjutnya bisa digunakan sebagai payung hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi B Sumanto di hadapan para peserta uji publik raperda di Hotel Regency, Pemalang, Selasa (24/11/2020). Dalam acara itu diikuti perwakilan instansi dari 35 kabupaten/kota.
“Masukan dari kalangan akademisi, pelaku usaha, birokrasi sangatlah penting untuk menjadikan isi draf raperda ini menjadi sempurna. Harapannya Desember, rumusan draf sudah jadi tinggal disahkan,” ucapnya.
Bagi Sumanto, tujuan adanya peraturan daerah ini untuk mendorong peningkatan daya saing, terbukanya lapangan pekerjaan, serta mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif supaya pelaku ekonomi dapat mempromosikan produk.
Dalam uji publik sejumlah narasumber dihadirkan yakni Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Jateng Sulistyo, dan dari Komite Ekonomi Kreatif Jateng Ahmad Khairudin. Para narasumber dan peserta sepakat Jawa Tengah perlu memiliki aturan (perda) untuk mengatur pelaku ekonomi kreatif.
Sejumlah peserta setuju ada perda ekonomi kreatif. Seperti peserta dari Rembang, Kota Pekalongan, dan Karanganyar berharap perda itu nanti bisa menjadi payung hukum pengembangan ekonomi kreatif atau ekraf. Provinsi Jateng sendiri sudah menyusun peta jalan (road map) pengembangan ekraf.

Dalam paparannya, Khairudin menyebutkan sektor ekonomi kreatif diproyeksi telah memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga Rp 1.211 triliun sepanjang 2019 atau naik 9,6% dibanding capaian tahun sebelumnya.
Adapun tiga subsektor yang menjadi penyumbang terbesar pada kinerja ekonomi kreatif tersebut, yakni industri kuliner, fashion, dan kriya. Sementara Jawa Tengah telah menyumbang ekspor ekraf sekitar 14,49% pada 2016.

Sulistyo turut memaparkan ada 17 sub sektor pengembangan ekonomi kreatif yakni, aplikasi; game; arsitektur; desain interior; desain komunikasi visual; desain produk; fashion; film, animasi dan video; fotografi; kriya; kuliner; musik, penerbitan; periklanan; seni pertunjukkan; seni rupa; dan televisi-radio.
Berdasarkan hasil uji petik Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) ada 14 daerah sebagai daerah kreatif yaitu Salatiga, Banyumas, Kota Semarang, Pemalab, Kota Pekalongan, Karanganyar, Sragen, Grobogan, Surakarta, Wonosobo, Rembang, Kabupaten dan Kota magelang, dan Batang.
“Bahkan Kota Pekalongan oleh Unesco sebagai Kota Kerajinan dan Kesenian. Bekraf menunjuk Kota Semarang sebagai pengembangan fashion. Rembang pusat kriya batik dalam hal ini batik Lasem. Kota Surakarta sebagai pengembangan seni pertunjukan (tari dan wayang). Kami mendorong kabupaten/kota lainnya untuk bisa mengembangkan ekonomi kreatif,” ucapnya.
Khairudin berharap setelah raperda disahkan maka penajaman pembinaan bagi pelaku usaha bisa terus dilakukan. Baginya usaha kreatif berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia.(priyanto/ariel)






