TIM PEMANTAUAN : Komisi A bersama Badan Kesbangpol Kab. Cirebon membahas regulasi terkait pemantauan orang asing.(foto: ervan ramayudha)
CIREBON – Kabupaten Cirebon menjadi tempat rujukan pembahasan draf Raperda Pemantauan Orang Asing. Sebelumnya Komisi A berkunjung ke Provinsi Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Diharapkan dengan kunjungan tersebut, peraturan mengenai pemantauan orang asing bisa efektif serta mampu menjaga kondusivitas daerah.

Ketua Komisi A Muhammad Saleh menjelaskan, pihaknya menargetkan pembahasan Raperda Pemantauan Orang Asing bisa rampung pada tahun ini. Peraturan tersebut untuk menindaklanjuti UU Keimigrasian No 6/ 2011 dan juga Perpres No 26/2016.
“Sejumlah provinsi termasuk di Jawa Timur sudah memiliki perda pemantauan orang asing. Sejak 2017, Jatim mampu melakukan pemantauan termasuk membentuk tim pemantauan dengan bekerja sama kabupaten/kota. Kami dari Komisi A juga telah banyak membaca dan mempelajari bahwa di Kab. Cirebon telah memiliki perda mengenai tenaga kerja asing,” ucapnya saat berada di Kantor Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon di Sumber, Rabu (10/1/2024) .
Selain itu, lanjut Saleh, secara perkembangan daerah pun Jateng turut menjadi salah satu incaran investor asing. Karena itulah diperlukan regulasi supaya keberadaan orang asing tidak menjadi batu sandungan bagi daerah.
“Daerah tidak melarang kedatangan orang asing. Mereka hanya perlu dipantau secara keadministrasian. Investor asing yang datang ke Jateng saya yakin banyak. Kami masukan dari Kesbangpol Kab. Cirebon yang saat ini telah mempunyai Perda terkait retribusi maupun Tenaga Asing. Di Kab, Cirebon sendiri saat ini apakah ada masalah dengan orang asing dalam konteks tenaga kerjanya maupun administrasinya dan sampai sejauh mana,” katanya.

Saat menerima Komisi A, Sekretaris Badan Kesbangpol Kab. Cirebon Diki Purnama Sidiq menyampaikan, secara keseluruhan belum ada hambatan atau gangguan secara signifikan terkait keberadaan orang asing. Memiliki 40 kecamatan, 412 desa dan 12 kelurahan, kondisi Cirebon aman dan lancar.
Mengenai perda inisiatif soal pemantauan orang asing diakuinya belum ada. Hanya saja pihaknya pernah melakukan pembahasan dalam rapat koordinasi bersama tim pemantauan orang asing bersama Non Governmental Organization (NGO), Imigirasi dan OPD lainnya.
“Kami sudah membentuk tim KOR kegiatan orang asing dan juga Tim tenaga kerja asing dan lembaga asing. Kami sering melaksanakan Rakor guna mengetahui apa saja permasalahan yang terjadi tapi permasalahan yang telah terjadi berkaitan dengan Orang Asing yang lebih paham ya ada di Imigrasi. Termasuk perihal data-data semua ada di Imigrasi,” kata dia.
Di Kab. Cirebon belum pernah melakukan deportasi orang asing. Terkait upaya mengawasi tersebut ada tiga mitra stategis salah satunya adalah forum kewaspadaan dini. “Kami telah membentuk sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 46 Th. 2019 tentang kewaspadaan dini, itu masyarakat yang ada di Desa yang anggotanya paling banyak tujuh orang dan Surat Keputusannya sudah berada di Kelurahan beserta anggarannya,” kata Diki.(ervan/priyanto)








