(kiri-kanan) Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono, Sukiyadi, dan Ali Mansyur. (foto fajarsari christiawan)
BANYUMAS – Persoalan aset kembali menjadi perhatian Komisi A DPRD. Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Miftahussalam Kejawar Kabupaten Banyumas, Kamis (16/5/2019), diketahui bahwa Ponpes tersebut menyewa lahan milik Pemerintah Provinsi.
“Kami tidak hanya melihat legal formalnya saja tapi ada aspek pendidikan di sini sehingga perlu dicarikan jalan yang terbaik bagi semuanya,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Jateng Ali Mansyur, saat berdialog di ruang rapat Ponpes Miftahussalam.
Hal itu disampaikannya karena ada permohonan dari Pemerintah Kabupaten untuk menggunakan aset pemprov yang disewa oleh Ponpes. Pemkab Banyumas sendiri berkeinginan untuk memperluas RSUD Banyumas dan lahan yang disewa ponpes merupakan tempat yang tepat untuk perluasan itu.
Untuk itu, ia berharap pihak yayasan selaku pengelola ponpes bisa segera menghubungi pemkab terkait relokasi tersebut. Hal itu perlu segera dilakukan agar kegiatan belajar mengajar terus berjalan.
Data yang dimiliki Kasubbid Perubahan Status Hukum dan Pengamanan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Sukiyadi menyebutkan, aset pemprov yang ada di Jalan Kejawar Banyumas itu seluas 41.000 meter persegi. Sementara ponpes menyewa seluas 15.000 meter persegi dan sisanya digunakan oleh SMK Negeri 1 Banyumas.

Menanggapi Dewan itu, Ketua Yayasan Miftahussalam Umar AR menceritakan perjanjian sewa tanah milik pemerintah tersebut dilakukan sejak 1974 hingga sekarang. Pihaknya sepakat pindah tempat tapi pemkab juga bersedia membangun fasilitas sekolah ke tempat yang baru.
“Sebagaiman MoU (Memorandum of Understanding) kami dengan pemkab bahwa kami mencari lahan dan pemkab akan membangunkan fasilitas pendidikan (gedung),” ujarnya sembari menambahkan bahwa pihaknya sudah memiliki lahan di daerah Somagede seluas 380 ubin atau sekitar 5.320 meter persegi. (fajar/ariel)








