SERAHKAN CENDERA MATA. Jajaran Komisi B memberikan cendera mata kepada Perhutani Divre Jatim dalam kunjungan kerjanya, Jumat (17/5/2019).(Foto: Faiz Fuadi)
SURABAYA – Guna melengkapi data raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Jawa Tengah, Komisi B DPRD Jateng berkunjung ke Perum Perhutani Divre Jatim, Jalan Genteng Kali No 49 Surabaya, Jumat (17/5/2019).

Ketua Komisi B M Chamim Irfani menjelaskan, pihaknya menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Jawa Tengah. Hal itu didasari dengan masih tingginya angka kemiskinan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Dengan perda itu diharapkan ada pemberdayaan dan pengelolaan hutan secara optimal.
Namun demikian, persoalan yang masih dihadapi sekarang ini adalah adanya perbedaan pandangan dengan lahirnya Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial (Kulin KK) dan Permen LHK No 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah Perhutani (IPHPS).
Sementara, Kepala Divre Perhutani Jawa Timur Ahmad Ibrahim mengatakan, terbitnya Permen LHK No 39 Tahun 2017 ini menimbulkan efek pengelolaan hutan. Karena itu sempat muncul kata IPHPS versus Kulin KK karena sempat menimbulkan konflik horizontal di beberapa daerah. Perum Perhutani memandang bahwa sosialisasi P39 ini masih sangat minim. Sebab, istilah Perhutanan Sosial di lingkungan Perum Perhutani sudah lama berjalan. Namun ada perhutanan sosial lagi tapi implementasinya berbeda.
Sehingga pada akhirnya Perhutani menggunakan Permen LHK No 83 Kulin KK. Bedanya adalah proses dimulai dari bawah, ada MOu dengan adm karena sudah terikat kerja sama yang diaktenotariskan dan yang sudah banyak berjalan adalah Kulin KK seperti yang ada di LMDH Wonolestari Lumajang.(faiz/priyanto)