PANTAU PABRIK. Komisi E DPRD Jateng saat memantau persoalan ketenagakerjaan di pabrik PT Barata Indonesia, Kamis (16/5/2019), di Kota Tegal. (foto priskilla candra cahyaningtyas)
TEGAL – Komisi E DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke pabrik mesin industri hilir PT Barata Indonesia di Kota Tegal, Kamis (16/5/2019). untuk memantau persoalan ketenagakerjaan. Saat bertemu dengan Riyadi Eri Satoto selaku Manajer Pabrik PT Barata Indonesia bersama jajarannya, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengatakan kesejahteraan dan keselamatan kerja sangat penting diperhatikan di setiap pabrik.

Untuk itu, Dewan berharap pihak manajemen pabrik/ perusahaan harus mampu mengutamakan hal tersebut. Karena, untuk menciptakan masyarakat Jateng yang sejahtera adil dan makmur, hal itu dimulai dari pabrik-pabrik yang ada, mengingat pekerja paling banyak berada di pabrik.
“Kami sebagai Dewan ingin memantau secara keseluruhan terkait nasib pekerja. Hak yang didapat apakah sudah terpenuhi secara finansial misalnya,” kata Politikus PKB itu.
Anggota Komisi E lainnya, Rif’an, juga mengingatkan proses pemeliharaan pekerja lembur harus diperhitungan dan dihargai karena kondisi itu sudah menguras waktu pekerja diluar jam yang semestinya mereka bekerja. Menurut dia hal tersebut cukup manusiawi untuk dipertimbangkan dan dilakukan karena saat perusahaan memberikan hak secara benar maka pekerja akan memenuhi kewajibannya dengan baik.
“Mari membicarakan terkait hak tenaga kerja saat lembur. Itu akan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkannya,” ujar Legislator dari Fraksi Golkar itu.

pabrik PT Barata Indonesia.
(foto priskilla candra cahnyaningtyas)
Menanggapi Dewan itu, Eri mengatakan selama ini sudah ada tunjangan kesehatan bagi pekerja. Untuk pembayaran tunjangan itu, kata dia, rinciannya yakni sebesar 4% dari perusahaan dan 1% dari gaji karyawan yang dipotong setiap bulan. Tidak hanya tunjangan kesehatan, lanjut dia, terdapat pula Jaminan kecelakaan (0,89% dari perusahaan), Jaminan Kematian (0,3% dari perusahaan), Jaminan Hari Tua (3,7 dari Perusahaan dan 2% dari pekerja), dan Jaminan Pensiun (2% dari perusahaan dan 1% dari karyawan).
“Hal itu selalu diperhatikan perusahaan karena berdampak dengan produksi suksesnya pabrik sehingga kami harus seimbang dengan pemberian gaji dan tunjangannya. Kami bisa ditegur apabila tidak sesuai dengan prosedur pemerintah yang ada,” kata Eri. (tyas/ariel)