KUNJUNGAN KERJA: Ketua Komisi A menerima Pansus DPRD Banten terkait dana cadangan pilkada.(foto: rafdan raharjo)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Banten berkunjung ke Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jumat (2/8/2022). Diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng M Saleh dan anggota M Yunus, pertemuan digelar di Ruang Badan Anggaran, Lt.IV, Gedung Berlian.

Perwakilan DPRD Banten, Dedi Sutardi selaku Ketua Pansus III mengutarakan maksud dan tujuan kedatangan mereka ingin mengetahui tata cara pencadangan anggaran untuk pilkada.
“Untuk belajar dan mencontoh pengelolaan dana cadangan dari Jateng karena kami menilai provinsi ini sudah cukup baik dalam pengelolaan dan sebagainya”, terang Dedi

Saleh menjelaskan keberadaan dana cadangan supaya meringankan alokasi APBD bila anggaran untuk Pilkada dibebankan pada satu tahun anggaran. Pilkada Jateng 2024 menelan anggaran Rp 900 miliar. Untuk meringankan anggaran, maka setiap tahun selama tiga tahun menyisihkan dana.
“Prinsip dana cadangan ini gunanya untuk kegiatan yang sudah diatur yaitu untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Meskipun di tahun ini sudah dianggarkan tetap tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar perda ini”, tegas Ketua Komisi A.

Menambahkan, Saleh juga mengatakan bahwa jika anggaran tidak terpenuhi maka akan dipenuhi pada tahun berikutnya. Sehingga sesuai dengan pasal pasal peraturan dana cadangan.
“Jika anggaran tahun 2021 misalnya uang cuma ada 200 miliar dan kurang 100 miliar maka akan dipenuhi di tahun berikutnya. Berlaku juga jika anggaran pemelihan Gubernur/Wakil Gubernur melebihi besaran dana cadangan maka akan dipenuhi dalam tahun 2024” terang politikus Golkar tersebut.
Anggota Pansus Provinsi Banten Asep Hidayat memberikan apresiasi dengan kebijakan dana cadangan tersebut. Dengan demikian Provinsi Jawa Tengah mampu membaca situasi dengan cukup baik. dan kami ingin belajar dari Provinsi Jawa Tengah.
“Awalnya pembahasan dengan 35 kabupaten/kota seperti apa,” tegas Asep.
Menjawabnya, Saleh mengatakan bahwa sebelum adanya perda ini Prov Jateng sudah memiliki perda dana cadangan No 14/2014. Untuk perhitungan ia akan mengumpulkan dinas terkait.
“Kalau untuk perhitungan kami selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dan berbagai pihak untuk memastikan mana tanggungan provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga muncul kesepakatan antar pihak terkait,” tegas Saleh.(rafdan/priyanto)








